POLITIKA

Tertib Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU Larang Pemasangan APK di Tempat Ibadah

0
×

Tertib Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU Larang Pemasangan APK di Tempat Ibadah

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— KPU Kabupaten Pasaman

PASAMAN, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat meminta kepada para Partai Politik peserta pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) ditempat Ibadah.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pasaman, Elvie Syafni mengatakan larangan ini sebagaimana tertuang didalam surat imbauan KPU RI nomor: 766/PL.01.6-80/05/2023 tanggal 27 Juli 2023.

“KPU RI sudah menyurati seluruh pimpinan Partai Politik perihal ini. Maka kami dari KPU Kabupaten Pasaman juga meminta kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 agar tidak memasang alat peraga sosialisasi yang me­nye­rupai Alat Peraga Kam­panye (APK) di tempat Iba­dah, rumah sakit dan gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD,” tegas Elvie Syafni.

Baca Juga  Komitmen Dukung Pilkada Serentak 2024, Pemkab Padang Pariaman Serahkan Dana Hibah Rp 41,4 Miliar

Elvie Syafni mengatakan imbauan ini disampaikan dalam rangka tertib pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

“Perlu kami jelaskan kampanye pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi,program dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang merupakan bagian dari pendidikan politik ma­sya­rakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Ta­hun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” terangnya.

Ia menambahkan , berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu dilarang dipasang pada tempat umum tempat ibadah.

Baca Juga  Soroti RUU Kementerian Negara, PDIP Ingatkan Tak Hanya Kepentingan Bagi-bagi Kekuasaan

“Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, dan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi. Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Imbauan ini juga kata dia untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan ta­ha­pan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Pasaman.

“Sekali lagi dihimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang me­nye­rupai Alat Peraga Kam­panye pada tempat umum, tempat ibadah, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama ma­sa sebelum Kampanye, dan masa Kampanye maupun masa setelah Kam­panye,”tutupnya. (mir)