Atas keputusan Hakim Pengadilan Negeri Painan nomor : 3/Pid.Pra/2023/Pnn yang kedua, perkara nomor : 4/Pid.Pra/2023/Pnn menerima keputusan tersebut.
Sedangkan Kapolsek Batang Kapas Iptu. Elhan S.Sos, mengatakan jika pihaknya menghormati keputusan Hakim yang telah menetapkan dengan tegas hasilnya. Karena, semenjak awal kami Polsek sudah memenuhi sesuai fakta hukum dan prosedur penyidikan guna mengantisipasi salah administrasi dan praperadilan dari pihak lain.
” Hal ini memang di atur dalam Undang-undang agar penyidikan dilakukan secara profesional,” tegas Kapolsek Batang Kapas.
Dengan ditolaknya praperadilan diajukan termohon secara hukum, maka Penetapan Tersangka dan Penahanan D oleh Polsek Batang Kapas, Polres Pesisir Selatan sudah
Prosedur dan profesional.( Rio)
