” Pada hari ini Minggu tanggal 30 Juli 2023 Giat Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan melakukan Penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor Roda 2,” tegas Kapolsek Koto XI Tarusan.
Dan dari keterangan tersangka RL, barang bukti curanmor dijual ke daerah Agam. Mendapatkan keterangan dari tersangka, opsnal Beruang Madu, Polsek Koto XI Tarasan, Polres Pessel bergerak menuju Kabupaten Agam.
” barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat berhasil didapatkan di daerah Baso IV Angkek, Kabupaten Agam,” ujar Iptu.Donny Putra, S.H,M.H.
Dan, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan. ( Rio)
