BERITA UTAMA

Karyawan Ajak 3 Teman Bobol Bengkel Majikan, Alat-alat Perbengkelan Diembat Pelaku

0
×

Karyawan Ajak 3 Teman Bobol Bengkel Majikan, Alat-alat Perbengkelan Diembat Pelaku

Sebarkan artikel ini
KOMPLOTAN PENCURI— Empat pelaku pencurian yang beraksi di salah satu bengkel di Jorong Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kabupaten Agam ditangkap.

AGAM, METRO–Dua bulan lebih mela­kukan penyelidikan, Tim Operasional (Opsnal) Sat­reskrim berhasil menang­kap empat pelaku pen­curian mesin di salah satu bengkel di Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Sela­tan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Sabtu (29/7) se­kitar pukul 07.00 WIB.

Mirisnya, aksi pen­cu­rian itu ternyata diotaki oleh karyawan bengkel berini­sial MI (35). Untuk melan­carkan aksinya, MI ber­kom­polot dengan tiga re­kan­nya MA (27), ML (33) dan A (33) yang sama-sama warga Jorong Gasan Kaciak. Bah­kan, para pelaku rumahnya berdekatan dengan bengkel yang mereka jarah alias bertetangga dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, terungkapnya kasus itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan setelah korban membuat laporan pa­da tanggal 12 Mei 2023. Dalam laporannya, korban mengaku jika bengkelnya telah dimasuki maling yang membawa kabur berbagai mesin.

Baca Juga  Mobil Hardtop Rusak Tertimpa Pohon Tumbang di Kota Padang

“Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami ke­rugian hingga Rp80 juta. Korban yang merasa di­rugikan kemudian melapor ke Polres. Menindaklanjuti laporan itulah, kami lakukan penyelidikan hingga terungkaplah identitas pa­ra pelaku yang menjarah bengkel korban,” ujar AKP Erfian kepada wartawan, Minggu (30/7).

Menurut AKP Ervian, setelah mengantongi identitas para pelaku, pada Sabtu (29/7), pihaknya me­nangkap keempat pelaku di kediamannya masing-masing. Parahnya, keempat pelaku ternyata tinggal di jorong yang sama dengan korban. Bahkan, mereka juga bertetangga dengan korban.

“Dari penangkapan keempat pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa mesin kating ukuran besar, mesin las, mesin kating ukuran kecil, mesin gerinda, mesin bor beton, mesin bor magnet dan mesin ukir. Semua barang bukti itu ditemukan di rumah pelaku MA yang disembunyikan di atas loteng rumah,” ungkap AKP Erfian.

Baca Juga  Warung Menjual Gas Epiji dan Minyak Tanah Terbakar

AKP Erfian menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pencurian itu ternyata didalangi oleh pelaku M yang bekerja di bengkel korban atau karyawannya. Namun, ka­rena merasa tidak senang dengan majikannya, pelaku M kemudian mengajak tiga rekannya membobol bengkel dan menjarah berbagai mesin bengkel.

“Terhadap keempat pe­laku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Agam untuk diproses hukum,” pungkas AKP Efrian. (pry)