“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, kami menemukan satu paket sabu, bong, plastik bening dan timbangan digital. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku DP mengaku meminjam kamar pelaku DN untuk mengkonsumsi sabu,” ujar Iptu Aiga Putra.
Selain itu, dikatakan Iptu Aiga Putra, pelaku DP mendapatkan sabu yang dikonsumsinya itu dari pelaku DN dengan sistem barter. Pasalnya, pelaku DP membayar sabu menggunakan chip untuk permainan game online Higgs Domino.
Sementara terkait profesi tersangka DP, lebih jauh mantan Kanit Reskrim Polres Payakumbuh itu menyebutkan bahwa DP merupakan sopir dari Ketua Pengadilan Agama Kota Payakumbuh. Pelaku diketahui merupakan warga Parumpung, Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Satu dari dua tersangka merupakan sopir dari Ketua Pengadilan Agama Kota Payakumbuh. Hingga kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (uus)
