BERITA UTAMA

Sopir Ketua Pengadilan Agama Kota Payakumbuh Ditangkap, Polisi Temukan Sabu, Bong hingga Timbangan Digital

0
×

Sopir Ketua Pengadilan Agama Kota Payakumbuh Ditangkap, Polisi Temukan Sabu, Bong hingga Timbangan Digital

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat menangkap sopir Ketua Pengadilan Agama Paykumbuh di Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh Timur.

PAYAKUMBUH, METRO–Sopir Ketua Pengadilan Agama (PA) Ko­ta Payakumbuh berinisial DP (34) diringkus Tim Phantom Squad Satres­nar­koba Polres Payakumbuh saat memakai sabu di sebuah rumah di Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Pa­yakumbuh Timur, Jumat malam (28/7).

Saat digerebek petugas, pelaku DP yang memakai baju kaos bertuliskan MA RI dipundaknya itu tidak bisa berbuat banyak ataupun melarikan diri. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap sabu alias bong dan satu unit timbangan digital.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra mengatakan, penangkapan terha­dap DP setelah pihaknya meringkus seorang pengedar berinisial DN (35) saat hendak transaksi di Kawasan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, dekat GOR Kubu Gadang.

Baca Juga  Tangkap Pedagang Nyambi Jadi Pengedar, 3 Paket Sabu Beserta Timbangan Disita di Kabupaten Tanah Datar

“Jadi, awalnya kami menangkap pelaku DN de­ngan bukti dua paket sabu. Setelah itu, kami membawa pelaku DN ke kediamannya di Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Pa­yakumbuh Timur, untuk men­cari barang bukti tambahan,” ungkap Iptu Aiga Putra kepada wartawan, Minggu (30/7).

Dijelaskan Iptu Aiga Putra, saat pihaknya mendatangi rumah pelaku DN, pihaknya malah menemukan pelaku DP yang baru saja selesai mengkonsumsi sabu. Saat itu juga, pihaknya mengamankan p­e­laku DP lalu dilanjutkan penggeledahan di dalam rumah.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, kami menemukan satu paket sabu, bong, plastik bening dan timbangan digital. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku DP mengaku meminjam kamar pelaku DN untuk mengkonsumsi sabu,” ujar Iptu Aiga Putra.

Baca Juga  Batang Kasang Meluap, Ratusan KK Dievakuasi

Selain itu, dikatakan Iptu Aiga Putra, pelaku DP mendapatkan sabu yang dikonsumsinya itu dari pelaku DN dengan sistem barter. Pasalnya, pelaku DP membayar sabu menggunakan chip untuk permainan game online Higgs Domino.

Sementara terkait profesi tersangka DP, lebih jauh mantan Kanit Reskrim Polres Payakumbuh itu me­nyebutkan bahwa DP me­rupakan sopir dari Ketua Pengadilan Agama Kota Payakumbuh. Pelaku diketahui merupakan warga Parumpung, Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Satu dari dua tersangka merupakan sopir dari Ketua Pengadilan Agama Kota Payakumbuh.  Hingga kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (uus)