JAKARTA, METRO–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal polemik operasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian Pertolongan (Basarnas) RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Firli memastikan, seluruh rangkaian kegiatan KPK termasuk OTT hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
“KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka,” kata Firli dalam keterangannya, Minggu (30/7).
“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” sambungnya.
Firli menjelaskan, pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Setelah dilakukan tangkap tangan, lanjut Firli, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi, serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1×24 jam. Firli mengakui, dalam OTT di Basarnas melibatkan perwira tinggi TNI AU yakni Marsdya TNI Henri Alfiandi. Firli pun memastikan, gelar perkara dalam OTT Basarnas RI telah melibatkan Puspom TNI.
