TANAHDATAR, METRO–Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanahdatar meringkus seorang pria berewok yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kecamatan Lima Kaum.
Saat diciduk di rumah kontrakannya, pelaku yang diketahui berinisial DI (39) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan tiga peket sabu.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra melalui Kasubag Humas AKP Gusrizal mengatakan penangkapan terhadap pelaku DI dilakukan Tim Tarantula pada Selasa (25/7), tanpa perlawanan. Selain itu, pelaku sudah menjadi target karena sudah membuat resah mayarakat.
“Keberadaan pelaku sudah membuat resah masyarakat di sana, lantaran kerap transaksi jual beli sabu di rumah kontrakannya. Hal itu ditandai dengan seringnya rumah kontrakan pelaku didatangi orang tak dikenal pada malam hari,” jelas AKP Gusrizal, Jumat (28/7).
Ditambahkan AKP Gusrizal, dari laporan masyarakat, Tim Tarantula kemudian melakukan penyelidikan lalu menggerebek pelaku ketika berada di rumah yang disewanya di Kecamatan Lima Kaum. Pada saat ditangkap, tim pun menemukan tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik makanan ringan.
“Setelah menemukan barang bukti, kita langsung lakukan interograsi dan pelaku mengakui bahwasannya barang bukti tiga paket sabu yang ditemukan tersebut ialah miliknya. Penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut juga ikut disaksikan oleh wali jorong serta masyarakat setempat,” ujarnya.
Menurut AKP Gusrizal, setelah penangkapan itu, pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanahdatar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Terhahadap pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”Pungkasnya. (ant)






