Dijelaskan Iptu Andhika, setelah penangkapan itu, pihaknya menginterogasi tersangka PT dan RE. Ternyata, sabu milik kedua tersangka didapatkan dari rekannya berinisial JI yang juga sama-sama residivis.
“Kami bergerak cepat mendatangi rumah JI yang masih berada di Kecamatan Harau, yakni di Jorong Padang Tarok. Kenagarian Harau. Meski dari penggeledahan yang dilakukan tidak ditemukan Barang Bukti, namun tersangka JI membenarkan ia menjual sabu kepada tersangka yang sebelumnya lebih dahulu ditangkap,” ujar Iptu Andhika.
Dijelaskan Iptu Andhika, penangkapan terhadap tiga pengedar itu berkat adanya informasi dari masyarakat lantaran maraknya maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di Kecamatan Harau. Dari informasi masyarakat itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap ketiga residivis itu.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang terus mendukung Polisi dalam mengungkapkan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Limapuluh Kota,” sebut Iptu Andika yang mudah diakses awak media ini. (uus)
















