Setelah terbangun, dikatakan Kompol Dedy, korban mengecek ponsel yang sebelumnya diletakkan di atas meja, dan ternyata sudah tidak ada. Pascakehilangan ponsel itulah, korban yang merasa tak terima kemudian membuat laporan hingga dilakukanlah penyelidikan oleh Tim Klewang.
“Tim Klewang berusaha melacak keberadaan ponsel pelaku. Tiga minggu lebih melakukan penyelidikan, tim berhasil mengungkap identitas pelaku lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di kediamannya yang masih berada di Kelurahan Korong Gadang,” ujar Kompol Dedy.
Ditegaskan Kompol Dedy, dari penangkapan pelaku, pihaknya menyita menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo Y 35 beserta kotak. Selanjutnya terhadap RC, dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami masih melakukan pengembangan. Karena menurut pengakuan pelaku, pencurian itu dilakukan bersama dengan rekannya,” tutup Kompol Dedy. (cr2)
















