“Jadi, setelah melakukan pembobolan rumah, pelaku menyembunyikan barang-barang hasil curiannya di sebuah tempat di belakang Pos Pemuda Koto Baru. Korban pun mengetahui rumahnya kemalingan setelah pulang ke rumahnya. Karena tak terima, korban pun melapor ke Polsek,” ujar Kompol Rosidi.
Dari laporan itulah, ditegaskan Kompol Rosidi, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Sehingga, didapatkanlah informasi kalau pelaku NF lah yang telah membobol dan menjarah barang berharga di rumah korban.
“Setelah identitasnya kami kantongi, kami mendapati pelaku sedang berada di Pos Pemuda Koto Baru. Pelaku waktu itu sedang bersantai di sana, sehingga dilakukanlah penangkapan. Namun, ketika pelaku dibawa ke Polsek, pelaku mencoba kabur dan melawan. Aksi pelaku terhenti setelah diberikan tindakan tegas dan terukur,” tuturnya.
Kompol Rosidi menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk membeli narkoba. “Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terangnya. (cr2)
