PADANG, METRO – Modus berpura-pura meminjam sepeda motor, namun malah digelapkan. Pemuda yang bekerja sebagai sopir angkot ditangkap anggota TNI yang berdinas di Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti. Saat itu dia sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) angkot yang dikemudikannya di SPBU Lolong, Padang Barat, Minggu (27/1), sekitar pukul 19.45 WIB.
Pelaku berinsial MN alias Gigi (20) sopir angkot jurusan Pasar Raya-Lubukbuaya kemudian diserahkan ke Polsek Padang Timur. Karena korban menbuat laporan di Polsek tersebut. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario BA 5872 OD yang digelapkan.
Ditangkapnya pelaku berawal ketika korban Ririn didatangi pelaku MN yang memang sudah saling mengenal. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dan berjanji akan mengembalikan. Setelah motor diserahkan, pelaku ternyata tidak kunjung mengembalikan.
Merasa tidak terima, korban kemudian memberitahukan kepada keponakannya Resi dan membuat laporan polisi di Polsek Padang Timur. Selain membuat laporan polisi, Resi juga meminta bantuan kepada Prada Eko Romadoni yang merupakan anggota TNI di Yonif 133 Yudha Sakti untuk mencari orang yang menggelapkan motor.
Saat itu juga, Eko Romadoni bersedia membantu, dan kemudian bersama-sama dengan korban dan Resii mencari keberadaan pelaku yang diketahui setiap hari bekerja sebagai sopir angkot. Setelah berkeliling menggunakan mobil, mereka melihat pelaku sedang mengemudikan angkot di Jalan Prof Dr Hamka, Padang Utara.
Eko Romadoni kemudian membuntuti angkot yang dikemudikan pelaku hingga pelaku berhenti di SPBU Lolong untuk mengisi BBM. Saat itu juga Eko Romadoni mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah diamankan, Eko Romadoni kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Padang Timur untuk diproses hukum, dan akhirnya sepeda motor korban berhasil ditemukan olen polisi sebagai barang bukti.
Kapolsek Padang Timur AKP Joko Hendro Lesmono mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan atas kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor. Tersangka sebelumnya diamankan oleh anggota TNI dan kemudian diserahkan kepada pihaknya, karena memang laporan polisi di Polsek Padang Timur.
”Pelaku langsung diserahkan kepada kita. Pelaku modusnya pura-pura meminjam sepeda motor korban, tapi malah digelapkan oleh pelaku. Untuk sepeda motor sudah kita temukan dan dijadikan sebagai barang bukti. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan,” ungkap AKP Joko.
Komandan Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti, Lekol Letkol INF Endik Hendrasandi mengatakan ia selaku pimpinan memberikan apresiasi kepada Prada Eko Romadoni yang telah membantu masyarakat yang sedang kesulitan. Hal ini, berkat komunikasi sosial yang baik dengan masyarakat sehingga pelaku tindak pidana penggelapak itu bisa dibantu untuk ditangkap. (rgr)