PADANG, METRO – Tim Unit VI Opsnal Satreskrim Polresta Padang mengamankan Firdaus (26), pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) Sabtu (26/1), sekitar pukul 05.30 WIB di depan Warnet Dinner yang berada di Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Sabtu (26/1) pukul 22.00 WIB.
“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/61/K/I/2019, tanggal 26 Januari 2019 atas nama Andi Yosa. Selanjutnya tim meminta keterangan dari orang saksi dan mengarah kepada pelaku,” ujar Edriyan.
Setelah mendapatkan informasi dari saksi dan masyarakat diketahui bahwa pelaku tengah berada di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang, sehingga tim langsung bergerak ke lokasi yang di informasikan tersebut dan memang terlihat pelaku tengah berada di kawasan tersebut.
“Kemudian anggota Opsnal Polresta padang yang dipimpin oleh Ipda Denny J, melakukan pengecekan terhadap terduga pelaku yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut. Anggota opsnal tersebut mengamankan orang yang dimaksud masarakat tersebut, kemudian membawanya ke Polresta Padang untuk proses penyelidikan,” lanjut Edriyan.
Di Mapolresta Padang, anggota Opsnal melakukan proses interograsi terhadap pelaku yang mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana curanmor tersebut.
“Saat interogasi tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian di beberapa kawasan di Kota Padang. Di antaranya di kawasan Kuranji, Simpang Ketaping, RSUD Air Pacah, Balai Baru, Siteba, serta di kawasan Belimbing. Motor hasil curiannya telah dijual ke beberapa orang,” ungkap Edriyan.
Tersangka dan barang bukti berupa satu buah kunci reng pas, serta satu besi yang bagian ujungnya diruncingkan sebagai alat yang digunakan untuk melakukan aksinya. Satu unit sepeda motor merek Honda jenis Beat warna merah dengan nomor polisi BA 2128 QZ diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 362 KUH- Pidana,” pungkas Edriyan. (r)





