Terlihat, sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang dan juga terlihat petugas memasangkan kembali segel salah satu kafe yang diduga masih menunggak pajak tersebut.
“Minuman beralkohol tersebut diamankan di dua tempat usaha kafe karaoke. Pertama kafe karaoke yang berada di kawasan Jalan Cokroaminoto dan yang kedua di kawasan Jalan Niaga. Minuman tersebut kita jadikan barang bukti, sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Rio Ebu mengatakan, pengawasan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP. “Kami berharap kepada para pelaku usaha agar selalu tertib dan taat aturan, serta bayarlah pajak sesuai aturan yang berlaku,” harapnya. (cr2)
