BERITA UTAMA

Tabloid Indonesia Barokah Tiba di Padang

0
×

Tabloid Indonesia Barokah Tiba di Padang

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Sebanyak 161 amplop kiriman yang diduga berisikan Tabloid Indonesia Barokah yang dikirimkan oleh redaksi tabloid tersebut untuk ditujukan kepada sejumlah Pondok Pesantren, pengurus masjid, yayasan dan lembaga lainnya di Sumatera Barat ditahan oleh Kantor Pos Cabang Padang.
Hal itu dilakukan setelah dilakukan koordinasi dengan Bawaslu Sumbar karena tabloid itu dianggap menyudutkan salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dan diduga berisikan konten kampaye hitam (black campign).
Paket akan dikirimkan ke sejumlah daerah di Sumbar yakni Padang sebanyak 20 amplop, Pariaman 33, Painan 10, Bukittinggi 36, Payakumbuh 19, Lubuk Sikaping 12, Padangpanjang 2, Solok 20 dan Sawahlunto 9.
Kepala Kantor PT Pos Cabang Padang Sartono mengatakan, kiriman 1 kantung seberat 25 kilogram tersebut tiba di Padang Sabtu (26/1) siang. Setelah diperiksa ternyata isinya Tabloid Indonesia Barokah. Sesuai dengan imbauan pihak internal pos juga dari kantor pusat kami, maka kiriman tersebut untuk sementara ditahan dan tidak diteruskan.
“Kita tidah mengetahui isi dalamnya, karena kiriman tidak boleh dibuka selain oleh pengirim dan penerima, dan itu juga tentang kerahasian surat. Kiriman itu dikirim melalui darat. Tapi pengirimnya Redaksi Tabloid Indonesia Barokah. Tidak ada yang tersebar karena mekanisme pengiriman surat semua melalui Kantor Pos Padang,” kat Sartono.
Sartono menjelaskan kiriman itu ditujukan ke sejumlah daerah di Sumbar. Rata-rata kiriman tersebut dialamatkan ke pesantren dengan alamat ditulis secara jelas, tetapi tujuannya berbeda-beda. Hingga saat ini, pihaknya baru satu pengiriman yang diterima. Pengirimnya dari Tabloid Indonesia Barokah dengan Cap pos Jakarta Selatan.
“Mengacu kepada undang-undang nomor 38 tahun 2009 disebutkan bahwa instansi yang berhak melakukan penahanan adalah kepolisian. Jadi nanti pihak bawaslu dengan berkoordinasi dengan kepolisian akan menerbitkan surat untuk menahan kiriman, karena pos sebagai penyelenggara pos Indonesia wajib menerima meneruskan kiriman yang di poskan oleh siapa saja,” ungkap Sartono.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumbar Divisi Pengawasan Vifner mengatakan, Bawaslu mengambil langkah-langkah pencegahan menghindari potensi yang lebih besar lagi. Sebab itu dia mengecek ke Kantor Pos Cabang Padang soal kebenaran informasi ada sejumlah kiriman Tabloid Indonesia Barokah.
“Secara kajian kami, bahwa memang sampai hari ini kita belum menemukan unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dalam beredarnya tabloid ini. Walaupun Dewan Pers telah menyampaikan ada potensi atau dugaan pelanggaran terhadap undang-undang 40 tahun 1999 tentang undang-undang pers,” ujar Vifner.
Vifer menuturkan karena tidak tidak ada alasan hukum kuat bagi pihaknya untuk menahan beredarnya tabloid tersebut, maka sebagai upaya pencegahan tidak menimbulkan keresahan lebih luas di tengah masyarakat ia menyarankan kepada PT Pos Indonesia cabang Padang untuk dapat menunda atau menahan distribusi tabloid tersebut. (rgr)

Baca Juga  3 Hari Tak Keluar, Anto Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan