PADANG, METRO – Kasus pencabulan terhadap anak kembali terungkap di Kota Padang. Seorang ayah yang merupakan residivis kasus narkotika tega menyetubuhi anak tirinya sejak masih kelas 6 SD hingga korban kelas 3 SMP. Sudah tidak terhitung berapa kali ayah tirinya itu mencabuli korban yang memiliki prestasi luar biasa di sekolahnya.
Bahkan, penderitaan yang dialami oleh korban, Kenanga (15)—nama samaran yang sudah bertahun-tahun menjadi budak nafsu ayah tirinya ini, tidak cukup sampai di situ saja. Ayah tirinya juga acapkali melakukan kekerasan dengan memukulinya jika menolak pria yang menikahi ibu kandungnya 2009 silam.
Aksi bejat yang dilakukan lelaki berinisial Su (40) akhirnya terungkap. Pihak sekolah yang mendapatkan pengakuan mengejutkan dari korban, mendampingi korban melapor ke Mapolda Sumbar. Laporan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat akan ditangkap di kediamannya di Kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, pelaku yang hendak dimasukkan ke dalam mobil petugas, sempat melompat berusaha kabur. Tiga kali tembakan peringatan tidak diindahkan pelaku, hingga petugas menembak kakinya.
Pelaku terkapar setelah timah panas menembus kakinya. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapatkan pertolongan medis akibat luka tembak yang dialaminya. Pelaku ditahan di sel tahanan Mapolda Sumbar.
Dir Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho didampingi Wadirreskrimum AKBP Muchtat Supiandi Siregar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menindaklanjuti adanya laporan dari korban pencabulan, yang mana pelaku merupakan ayah tiri korban.
“Saat ditangkap, pelaku sempat kabur dari dalam mobil anggota ketika hendak dibawa ke Polda. Pelaku lompat dari mobil. Sekitar 300 meter berlari, anggota yang sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, ternyata tidak diindahkan oleh pelaku. Kita kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” kata Muchtar, Senin (28/1).
Muchtar menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi anak tirinya itu sejak korban masih kelas 6 SD hingga korban kelas III SMP. Selain itu, pelaku melakukan aksi bejat pencabulan itu di rumah, dan dilakukan pada siang hari dan malam hari. Sedangkan ibu korban selama ini tidak mengetahui apa yang telah dilakukan oleh suaminya itu.
“Pelaku menyetubuhi korban siang dan malam. Kalau siang waktu korban pulang sekolah, sedangkan ibu korban kerja dari pagi sampai malam di pabrik. Kalau malam dilakukan pelaku saat ibu korban sedang tertidur. Pelaku menyetubuhi korban sudah sangat sering dan sudah tidak terhitung lagi,” ungkap AKBP Muchtar.
Muchtar menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang sudah pernah di penjara. Pelaku juga sering melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukulinya jika korban menolak melayani nafsu bejat pelaku. Sehingga korban sangat takut dengan pelaku yang bekerja sebagai buruh lepas dan takut untuk menceritakan kepada siapapun.
“Pelaku selalu mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang ataupuj ibunya. Pelaku juga selalu memaksa korban untuk mau melayaninya. Korban ini padahal sangat pintar dan berprestasi di sekolahnya. Informasi korban juga juara umum. Tapi, kondisi korban memang sangat trauma dan tentu korban akan diberikan pendampingan,” ujar AKBP Muchtar.
Untuk proses hukumnya, Muchtar menambahkan, terhadap korban telah dilakukan visum untuk melengkapi berkar perkara, dan pihaknya juga sudah menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban berikut dengan alas kasur. Dari hasil visum memang terdapat luka pada vagina dan anus korban.
“Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga masih diperiksa intensif oleh penyidik. Pelaku kita jerat Pasal 81 ayat 1 ayat 3 junto 76 D, dan atau pasal 82 ayat 1, ayat 2, junto pasal 76 e undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang.
Ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rgr)