Semenatra Direktur RSUD Sawahlunto dr. Ardian Amri sebutkan pertimbangan RSUD Sawahlunto sebagian bangunannya masuk warisan dunia yang di lindungi. Untuk itu mulai dari tahap perencanaan telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Melalui Dinas Kebudayaan Kota Sawahlunto dan bantuan dari berbagai Dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup untuk penyusunan Dokumen Kajian Dampak Cagar Budaya (KDCB). Alhasil, penyaringan menunjukkan bahwa Pembangunan ini tidak akan mengakibatkan dampak yang negatif terhadap nilai penting dan atribut dari RSUD Sawahlunto.
“Dalam proses pelaksanaan kegiatan ini kami, Pihak RSUD Sawahlunto juga mendapat pendampingan hukum berupa pemberian konsultasi dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto dan Kepolisian Resor Kota Sawahlunto, Tim pengelola teknis dari OPD terkait serta bantuan OPD lain yang tidak dapat disebutkan satu per satu” katanya. (pin)