POLITIKA

Jika Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Bacaleg, KPU Bakal Beri Akses Silon

0
×

Jika Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Bacaleg, KPU Bakal Beri Akses Silon

Sebarkan artikel ini
Hasyim Asyari Ketua KPU RI

JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mem­beri­kan surat balasan kepada Bawaslu RI ter­kait akses sistem informasi pencalonan (Silon). KPU mengungkap bakal memberikan akses Silon jika Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.

“Informasi apa yang ingin diperoleh Bawaslu kita bu­ka. Sudah ka­­mi kirimkan su­­rat, seki­ra­nya Bawaslu ada informasi atau data yang perlu dikon­fir­masi, kami per­sila­kan me­nyam­­paikan su­­paya nanti kita tunjukkan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada war­tawan, Ka­mis (27/7).

Hasyim me­nuturkan KPU akan mem­buka na­ma-nama Bacaleg setelah pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT). Dia menyebut saat ini KPU masih terikat dengan berbagai instrumen hukum, sehingga perlu kehati-hatian terhadap data pribadi Bacaleg.

“Berbagai instrumen itu menjadikan KPU harus hati-hati ketika menjaga dokumen informasi data yang diserahkan kepada KPU, termasuk data pemilih juga seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keterbukaan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Bawaslu mem­berikan ultimatum jika KPU tak merespons surat itu, akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kita lihat Silon, sama kaya Sipol, kita sudah protes Sipol. Kemudian Silon bermasalah 15 menit, dua atau tiga kali kami mengirim surat untuk kemudian Silon itu terbuka, kami ya, kami kan sama-sama penyelenggara apa gitu. Jangan ada dusta di antara kita,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

“Sekarang surat terakhir nih, jika surat kami nggak berbalas tentu ada berbalas yang lain,”sambungnya. (*/rom)