KURANJI, METRO–Kasus gugat cerai di Kota Padang lebih tinggi dibandingkan dengan cerai talak. Hal tersebut berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kelas 1A Padang.
Untuk diketahui, cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak dilakukan oleh pihak suami. Pengadilan Agama Kelas I A Padang, mencatat terjadi sebanyak 844 kasus perceraian selama Januari sampai pertengan Juli tahun 2023 ini.
Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Padang, Nursal, Kamis (27/7), menyebutkan kasus gugatan perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Padang, pada semester I (periode Januari- Juli) didominasi oleh pengajuan gugatan oleh pihak istri. Jumlah gugatan yang dilayangkan pihak istri tiga kali lipat dibandingkan jumlah pihak suami.
“Pengajuan gugatan cerai oleh istri terhadap suami disebabkan oleh faktor ekonomi,” ungkap Nursal.
“Di antara penyebab perceraian adalah, faktor ekonomi, karena ekonomi kita sedang mulai bangkit dari pasca Covid-19, dan istri tidak sabar, makanya banyak terjadinya perceraian di Kota Padang,” lanjutnya.
Selain dari faktor ekonomi, reunian bersamaan dengan momen Idul Fitri juga menjadi penyebab tumbuhnya angka perceraian di Kota Padang. “Beberapa bulan lalu pascalebaran, kita juga dapat mendapatkan laporan bahwa itu juga menjadi penyebab yang dominan,” sambungnya.
Di Kota Padang, sementara ini tercatat sekitar 844 perkara yang ditangani di Pengadilan Agama Padang, sebanyak 630 perkara sudah diputuskan. Dari 630 yang sudah diputuskan itu, ada sebanyak 171 yang diajukan oleh pihak suami/laki-laki, sementara yang diajukan pihak istri/perempuan sebanyak 459 gugatan. “Artinya ada sekitar 150-an perkara lagi yang belum diputuskan,” katanya.
“Jumlah gugatan yang diajukan pihak perempuan di semester pertama ini memang tiga kali lipat dibandingkan dengan yang diajukan pihak perempuan, faktor utamanya adalah karena ekonomi,” sebutnya.
Selama semester I ini, pengajuan gugatan terbanyak terjadi di bulan mei sebanyak yakni 177 perkara, dengan gugatan yang dilayangkan pihak istri 134 perkara, dan 43 perkara di ajukan dari pihak suami.
“Kemudian disusul lagi di bulan Juni sebanyak 149 perkara, jadi dua bulan ini memang meningkat usai Hari RayaIdul Fitri,” jelasnya.
Lanjutnya, yang masuk ke perkara ke pengadilan tidak semuanya langsung putus, ada juga yang kembali damai dan rujuk dengan pasangannya masing-masing. “Ini mungkin juga usaha dari Pengadilan Agama, bahwa bagaimana orang-orang yang mengajukan perkara kembali berdamai setelah masuk ke Pengadilan Agama,” katanya.
“Ini juga menjadi tugas mediator dan hakim di setiap persidangan itu ikut mendamaikan kedua belah pihak,” tutupnya. (cr2)
