PAYAKUMBUH, METRO–Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2021 lalu, seorang pelaku pencurian yang merupakan spesialis “kupak rumah” akhirnya diringkus oleh Tim Buser dari Satreskrim Polres Payakumbuh.
Pelaku yang diketahui bernama Panjul (36) ini ditangkap saat bersembunyi di rumah istrinya di Jorong Koto Lamo Kenagarian Gunung Malintang Kec Pangkalan Koto Baru, Selasa dinihari (25/7).
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestri melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo mengatakan, pelaku Panjul merupakan DPO Polres Payakumbuh terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di tempat latihan (Dojo beladiri Karate di Padang Sikabu Kecamatan Latina pada Maret 2021 silam.
“Penangkapan Panjul yang merupakan DPO ini, setelah kami mendapatkan informasi yang akurat bahwa pelaku berada di daerah Kecamatan Pangkalan semenjak melakukan aksinya di tahun 2021 lalu,” ungkap AKP Elvis Susilo kepada wartawan, Rabu (26/7).
Dijelaskan AKP Elvis Susilo, mendapat informasi itu, pihaknya langsung gerak cepat mendatangi lokasi yang menjadi tempat pesembunyian pelaku Panjul. Alhasil, pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pencarian berbuah manis dengan tertangkapnya satu dari dua orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian kami. Pelaku Panjul pada saat itu melakukan aksi pencurian bersama satu orang rekanya panggilan Bob yang saat ini juga (DPO),” jelas AKP Elvis Susilo.
AKP Elvis Susilo mnuturkan, dalam aksi pencurian itu, pelaku Panjul bersama rekannya mengembat beberapa barang seperti karpet, kulkas mini dan barang lainya. Akibat aksi pencurian itu, pemilik Dojo Karate mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.
“Dengan penangkapan pelaku Panjul ini membuat peluang tertangkapnya satu orang tersangka lain tentunya terbuka lebar yang mana saat ini panggilan Bob masih buron. Dari pelaku Panjul, kami menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat melakukan aksinya Maret 2021 silam,” tukasnya. (uus)
