SOLOK, METRO–Gerak cepat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok meirngkus tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di tiga lokasi berbeda hanya dalam waktu beberapa jam, Selasa (25/7). Tak tanggung-tanggung, belasan paket sabu dan ganja disita dari penangkapan itu.
Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasatrenarkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa pelaku berinisial SD (27) yang merupakan warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok diduga membawa sabu.
“Dari informasi itulah, tim bergerak melacak keberadaan pelaku SD hingga ditemukan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih. Petugas pun langsung mencegat pelaku SD dan mengamankannya,” kata Iptu Oon kepada wartawan, Rabu (26/7).
Menurut Iptu Oon, dari penangkapan pelaku SD, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang sebelumnya sempat dibuang untuk mengelabui petugas. Kasus ini pun langsung dikembangkan petugas untuk mengungkap sumber sabu tersebut.
“Dari pengembangan itu akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas pemasok sabu kepada pelaku SD yakni pelaku HAP (18) yang merupakan warga Nagari Cupak, Kecamatan Gung Talang. Kami bergerak menuju kediaman pelaku HAP dan menemukan pelaku sedang berdiri di tepi jalan lalu dilakukan penangkapan,” ujar Iptu Oon.
Ditambahkan Iptu Oon, dari hasil interogasi terhadap pelaku HAP, didapatkan lagi informasi jika rekan-rekannya sesama pengedar sedang berkumpul di sebuah pondok kecil di kawasan Balai Tangah, Nagari Cupak.
“Kami pun bergerak melakukan penggerbekan di pondok kecil itu lalu meringkus tiga tersangka berinisial KMP (46), EN (30) dan RFR (29) tanpa perlawanan. Dari penggeledahan petugas menemukan 10 paket kecil yang diduga sabu dan alat isap,” jelas Iptu Oon.
Ditegaskan Iptu Oon, setelah penangkapan terhadap kelima pelaku penyalahgunaan sabu, pihaknya kembali bergerak ke GOR Batutupang, Koto Baru, Solok lantaran mendapatkan laporan adanya transaksi jual beli ganja di sana.
“Ketika kami datang ke sana, kami menangkap pelaku Ap (31) yang merupakan Warga Muaro Paneh Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Setelah diperiksa petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial RM (27),” ulas Iptu Oon.
Berdasarkan pengakuan pelaku AP itulah, dikatakan Iptu Oon, pihaknya melacak keberaaan rekan pelaku AP hingga berhasil ditangkap saat berada sedang minum miras di kedai tuak di Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok.
“Dari penangkapan pelaku AP dan RM, kami menyita satu paket ganja. Setelah penangkapan ini, kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pe redaran narkotika di wilayah hukum Polsek Solok,” tutupnya. (vko)






