BERITA UTAMA

7 Pengedar Ditangkap, Belasan Paket Sabu dan Ganja jadi BB

0
×

7 Pengedar Ditangkap, Belasan Paket Sabu dan Ganja jadi BB

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Barang bukti berupa sabu yang disita dari penangkapan tujuh pengedar sabu dan ganja oleh jajaran Polres Solok.

SOLOK, METRO–Gerak cepat, Tim Ops­nal Satresnarkoba Polres Solok meirngkus tujuh pe­laku penyalahgunaan nar­kotika jenis sabu dan ganja di tiga lokasi berbeda hanya dalam waktu beberapa jam, Selasa (25/7). Tak tanggung-tanggung, belasan paket sabu dan ganja disita dari penangkapan itu.

Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasat­re­nar­koba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa pelaku berinisial SD (27) yang me­ru­pakan warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung,  Kabupaten Solok diduga membawa sabu.

“Dari informasi itulah, tim bergerak melacak keberadaan pelaku SD hingga ditemukan sedang me­ngen­darai sepeda motor Yamaha Vixion warna pu­tih. Petugas pun langsung mencegat pelaku SD dan mengamankannya,” kata Iptu Oon kepada warta­wan, Rabu (26/7).

Menurut Iptu Oon, dari penangkapan pelaku SD, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang sebelumnya sempat di­buang untuk mengelabui petugas. Kasus ini pun langsung dikembangkan petugas untuk mengung­kap sumber sabu tersebut.

Baca Juga  Tak Jera 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Gonzales Kembali Berulah di kota Padang

“Dari pengembangan itu akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas pemasok sabu kepada pelaku SD yakni pelaku HAP (18) yang merupakan warga Nagari Cupak, Kecamatan Gung Talang. Kami bergerak menuju kediaman pelaku HAP dan me­nemukan pelaku sedang berdiri di tepi jalan lalu dilakukan penangkapan,” ujar Iptu Oon.

Ditambahkan Iptu Oon, dari hasil interogasi terhadap pelaku HAP, dida­patkan lagi informasi jika rekan-rekannya sesama pengedar sedang berkumpul di sebuah pondok kecil di kawasan Balai Tangah, Nagari Cupak.

“Kami pun bergerak melakukan penggerbekan di pondok kecil itu lalu meringkus tiga tersangka berinisial  KMP (46), EN (30) dan RFR (29) tanpa perlawanan. Dari penggeledahan petugas menemukan 10 paket kecil yang diduga sabu dan alat isap,” jelas Iptu Oon.

Ditegaskan Iptu Oon, setelah penangkapan terhadap kelima pelaku pe­nyalahgunaan sabu, pihak­nya kembali bergerak ke GOR Batutupang, Koto Ba­ru, Solok lantaran mendapatkan laporan adanya transaksi jual beli ganja di sana.

Baca Juga  24 Kios di Pasar Baso Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Miliar

“Ketika kami datang ke sana, kami menangkap pe­laku Ap (31) yang merupakan Warga Muaro Paneh Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Setelah diperiksa petugas, pelaku mengaku men­dapatkan barang haram itu dari temannya berinisial RM (27),” ulas Iptu Oon.

Berdasarkan penga­ku­an pelaku AP itulah, dikatakan Iptu Oon, pihaknya melacak keberaaan rekan pelaku AP hingga berhasil ditangkap saat berada sedang minum miras di kedai tuak di Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok.

“Dari penangkapan pe­la­ku AP dan RM, kami menyita satu paket ganja. Sete­lah penangkapan ini, kami akan terus melakukan pe­ngembangan untuk membongkar jaringan pe­ redaran narkotika di wila­yah hukum Polsek Solok,” tutupnya. (vko)