PAYAKUMBUH, METRO–Kejaksaan Negeri Payakumbuh memusnahkan Barang Bukti (BB) puluhan perkara Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), puluhan perkara itu meliputi kasus pencurian, Narkotika, judi, Asusila, Obat-obatan dan lainnya, Selasa (25/7), di halaman Kejari Payakumbuh, Jalan Sukarno Hatta.
Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kota Payakumbuh, Suwarsono memimpin kegiatan pemusnahan tersebut, selain Kajari juga ikut mendampingi Kasi P. Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hendrik Murbawan, Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik, Kasi Datun, Tengku Aldi, Kasi Pidum, Adhitya Febricar serta sejumlah mahasiswa Magang dan staf Kejaksaan.
Barang Bukti (BB) Narkoba jenis ganja kering maupun sabu yang dimusnahkan tiap tahun selalu mengalami peningkatan. Selain itu juga terdapat BB Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Senjata Jenis Air Softgun yang ikut dimusnahkan.
Pemusnahan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ektasi dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air untuk selanjutnya dibuang, sementara BB berupa Ganja kering, obat-obatan, kosmetik terlarang serta BB perkara judi dan asusila dimusnahkan dengan cara dibakar didalam dua buah tong yang disediakan. “Hari ini kita memusnahkan Barang Bukti puluhan perkara Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantaranya Barang Bukti kasus/perkara judi, Narkotika, obat-obatan serta Asusila,” ujar Suwarsono disela-sela kegiatan pemusnahan.
Lebih jauh Kajari menyebutkan bahwa jumlah Barang Bukti hasil penyisihan yang dimusnahkan itu diantaranya Narkotika jenis Sabu seberat 108.74 gram, Ganja kering 6.448.12 gram, pil ekstasi 14 butir, obat-obatan terlarang 1.546 kotak/bungkus, handphone, catatan togel, pakaian dan lainnya. Sementara Senjata Jenis Air Softgun dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian. Sedangkan untuk narkotika jenis ganja dibakar. (uus)
