BERITA UTAMA

Terbukti Layani Pembelian Pakai Jeriken, Pertamina Stop Pasokan Pertalite ke 2 SPBU di Sumbar

0
×

Terbukti Layani Pembelian Pakai Jeriken, Pertamina Stop Pasokan Pertalite ke 2 SPBU di Sumbar

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA—Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria saat diwawancarai wartawan.

PADANG, METRO–PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumbar lantaran terbukti melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menggunakan jeriken.

Dua SPBU yang diberi sanksi itu yakni SPBU 14.275.570 berada di Kabupaten Dharmasraya yang disaksikan pada Jumat (21/7) lalu dan SPBU 14.256.106 di Kabupaten Pesisir Selatan pada Minggu (23/7).

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi.

 “Setelah kami periksa, pihak SPBU mengakui ada­nya pengisian Pertalite ke jerigen tanpa disertai reko­mendasi dari SKPD setem­pat dan tidak ditemukan adanya penginputan kon­sumen non-kendaraan. Atas temuan tersebut, kami memberikan sanksi pembi­naan berupa stop supply (pem­berhentian pasokan) Per­talite selama dua minggu,” ujar Satria, Senin (24/7).

Baca Juga  Terapkan Kebijakan DMO dan DPO, Kemendag Bakal Tetapkan Harga Minyak Goreng Curah Rp11.000 per Liter

Menurut Satria, pe­lang­garan penyaluran BBM sub­sidi tersebut terjadi di dua SPBU yakni di Kabu­paten Dharmasraya dan Kabu­paten Pesisir Selatan. Dite­mukannya pelang­ga­ran itu, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada SPBU tersebut melayani konsumen yang membeli Pertalite dengan menggu­nakan jeriken, pa­dahal jelas dilarang.

“SPBU tersebut akan kami pasang juga spanduk pembinaan sebagai upaya menjelaskan kepada kon­su­men penyebab SPBU tersebut tidak menya­lur­kan Pertalite. Ke dua SPBU tersebut juga akan kami minta untuk memastikan ketersediaan produk gasoline nonsubsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Petani Agam Tanam 93 Batang Ganja

Satria menambahkan, selama SPBU tersebut se­dang terkena sanksi, pihak­nya akan memaksimalkan SPBU terdekat untuk me­menuhi kebutuhan Perta­lite masyarakat. SPBU ter­de­kat dari SPBU 14.256.106 adalah SPBU 14.256.569 (lebih kurang 11 KM ke arah selatan) dan SPBU 14.256.515 (lebih kurang 17 KM ke arah utara).

“Saya kembali mengi­ngatkan kepada Lembaga Penyalur Pertamina, wajib mematuhi aturan pendis­tribusian BBM Subsidi Bio­so­lar dan BBM Penugasan Per­talite. Kami akan mem­beri­kan sanksi tegas bagi yang main-main dengan BBM Subsidi,” tegas Satria. (rgr)