PESSEL METRO–Polsek Tapan, Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan satu unit mobil L 300 yang memuat 120 jurigen / galon Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis Solar. Beberapa hari yang lalu di. 1 orang sopir ikut diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, S.H.,S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andra Nova, S.H.,M.H membenarkan penangkapan satu unit mobil L 300 yang memuat 120 jurigen / galon Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis Solar, oleh jajaran Polsek Tapan, Polres Pessel.
AKP. Andra Nova mengatakan, dari keterangan sementara sopir L 300 jika 120 galon Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis Solar rencana akan dibawah menuju ke Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
” Modus operandi nya mengumpulkan BBM dari pengencer, mulai dari kios dari depan SPBU Kecamatan Sutera hingga Kecamatan Tapan,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andra Nova, S.H.,M.H.
Lebih lanjut Ia menyampaikan, satu orang diduga tersangka ( sopir) L 300 beserta barang bukti 120 jurigen / galon Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis Solar, telah diamankan di Mapolres Pessel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bahan Bakar Minyak ( BBM) nantinya akan dibawah ke Sungai Penuh, untuk kemudian dijual kembali,” sambungnya.
Dan, untuk sementara pasal 55 Undang – Undang No 22 Tahun 2021 tentang Migas ancaman 6 tahun.( Rio)
