PESSEL METRO–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil), Kabupaten Pesisir Selatan setelah melakukan data verifikasi mendapatkan kurang lebih 5.000 jiwa di Pesisir Selatan belum melakukan perekaman e-KTP. Dari Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pilpres 2024 mendatang.
” Jelang Pemilu 2024, Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024 mendatang. Kami telah berkoodinasi dengan Bawaslu dan KPU setempat, untuk melakukan pendataan dan perekaman e -KTP bagi warga yang belum memiliki e – KTP, ” tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dindukcapil), Kabupaten Pesisir, Evafauza Yuliasman, SE.,M.Si., DT. MA Tigo Lareh, didampingi Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Pessel Sartoni Nursalim, S.Kom. Senin (24/7/2023).
Disampaikan, Sartoni Nursalim, S.Kom, pada Pilpres 2024 Pemilih Pemula pada versi data dari Kementerian Dalam Negeri ( Mendagri) kurang lebih 90 %, melalui Disdukcapil, Pesisir Selatan ada kurang lebih 10.407 jiwa. Siswa yang sekolah usia 17 di hari H Pilpres ( capil – Penduduk Pemula).
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil), Kabupaten Pesisir Selatan sejauh ini juga belum menerima surat tembusan atau turunan dari KPU RI terkait keberadaan KTP – Digital. Dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Dan, ini juga pemerintah daerah, melalui Disdukcapil Pessel telah mengusulkan hal tersebut ke pemerintah pusat.
” Saat ini ada kendala dilapangan, salah satunya alat perekaman e-KTP. Yang hanya ada satu alat dimiliki pada Disdukcapil Pessel,” tegas Kabid Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Pessel.
Karena keterbatasan anggaran yang ada saat ini, membuat Disdukcapil mengoptimalkan UKL Disdukcapil ada di kecamatan untuk mendorong percepatan perekaman e – KTP. Bekerjasama dengan pihak sekolah dan pihak Cabdin.
Dalam satu hari dengan kondisi satu alat perekaman e – KTP yang ada saat ini baru bisa melakukan perekaman – KTP sebanyak 50 orang satu hari,” ucapnya.
Lebih lanjut Sartoni, penduduk di Kabuapten Pesisir Selatan yang akan berumur 17 tahun s/d tanggal 31 Desember 2023 dan belum memiliki ktpel berjumlah 9.404 jiwa dan merupakan kelompok pemilih pemula (baru dan dan akan berusia 17 th). Sebagian besar merupakan pelajar yg berada di sekolah – sekolah SLTA di Pessel dan sebagian kecil sedang bersekola SLTA di luar Pessel.
Maka, untuk menyelesaikan perekaman dan kepemilikan KTP el penduduk wajib pilih kelompok pemula tersebut, dinas Dukcapil sudah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) pelayanan bersama dengan Cabang Dinas Pendidikan Prov Sumbar Wilayah VII dan Kantor Kemenag Pesisir Selatan.
” Instansi mitra kerjasama tersebut kita harapkan untuk mengedukasi siswa – siswinya di sekolah SLTA di bawah instansi.masing – masing, untuk segera merekaman data ktpel ke kantor UKL dan memfasilitasi kegiatan perekaman jika diperlukan kunjungan langsung ke sekolah – sekolah SLTA tersebut,” harap Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Pessel.
Upaya percepatan perekaman data ktpel penduduk pemula wajib ktpel tersebut, juga dilakukan melalui kerjasama dengan KPU Pessel dan Bawaslu Pessel.
Dinas dukcapil mengharapkan bantuan jajaran petugas – petugas lapangan KPU dan Bawaslu untuk mengedukasi penduduk kelompok pemula wajib ktpel tersebut untuk segera memiliki KTPEL agar bisa menggunakan hak pilih nya pada Pemilu tahun 2024 nanti karena KTP elektronik menjadi salah satu syarat untuk bisa memilih.( Rio)
