PADANG, METRO–Bejat… Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan. Parahnya, aksi pemerkosaan itu tidak hanya sekali, melainkan sudah berkali-kali selama empat tahun belakangan ini.
Bahkan, setiap kali melampiaskan nafsu birahinya kepada korban Bunga Bunga (nama samaran-red) yang kini baru berusia 14 tahun, ayah bejat berinisial An (45) memperkosa korban disaat istrinya tidak berada di rumah. An pun memberikan ancaman kepada korban agar tidak menceritakanya kepada siapapun.
Setelah bertahun-tahun memperkosa darah dagingnya sendiri, perbuatan An akhirnya terbongkar. Ibu korban atau istri pelaku, yang merasa cemas dengan kondisi korban yang mengalami sakit perut, dibawa ke rumah sakit untuk berobat.
Dari hasil pemeriksaan dokter itulah, terungkap kalau korban Bunga ternyata sedang hamil dengan usia kandungan enam bulan. Ibu korban yang mengetahui korban hamil, dibuat kaget dan langsung menanyakan siapa yang telah menghamili korban.
Meski sempat berusaha bungkam karena mengingat ancaman dari pelaku, korban yang sudah merasa aman bersama ibunya, akhirnya berani menceritakan semua yang telah diperbuat ayah kandungnya selama ini hingga membuat dirinya hamil.
Mendengar pengakuan itu, ibu korban dibuat murka dan langsung memberitahukannya kepada keluarga besar. Mereka pun dibuat emosi hingga langsung mengamankan pelaku lalu membawanya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang untuk diproses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra membenarkan pihaknya tengah menangani perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diserahkan oleh keluarga korban ke Polresta usai perbuatannya terbongkar.
“Korban juga sudah membuat laporan dengan nomor LP/B/476/VII/2023/SPKT/Polresta Padang. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Kompol Dedy, Minggu (23/7).
Dijelaskan Kompol Dedy, tersangka adalah ayah kandung dari korban. Dan persetubuhan itu sudah dilakukannya tersangka sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMP dengan rentang waktu sekitar empat tahun belakangan ini.
“Tersangka adalah ayah korban. persetubuhan itu dilakukan tersangka sejak tahun 2019 sampai dengan yang terakhir kali 17 Juni 2023. Tersangka melancarkan aksinya di dalam rumah, ketika istrinya tidak di rumah. Korban juga diancam jika tidak mau melayani tersangka,” jelas Kompol Dedy.
Menurut Kompol Dedy, awal mula terbongkarnya aksi bejat tersangka yakni ketika korban mengeluh sakit perut kepada ibunya. Kemudian karena cemas, korban dibawa ibunya ke rumah sakit untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan di rumah sakit, memang benar korban sedang hamil 6 bulan.
“Korban sudah kami mintai keterangan. Untuk An juga sudah dietapkan sebagai tersangka dan ditahan. Untuk korban, mengalami trauma dan gangguan psikologis karena kebiadaban tersangka, sehingga nantinya akan diberikan pendampingan untuk pemulihan,” tutupnya. (cr2)
