BERITA UTAMA

2 Kg Sabu dan 6 Ribu Pil Ekstasi Diblender BNN, Barang Bukti dari Penangkapan 4 Tersangka, Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup 

1
×

2 Kg Sabu dan 6 Ribu Pil Ekstasi Diblender BNN, Barang Bukti dari Penangkapan 4 Tersangka, Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup 

Sebarkan artikel ini
DIBLENDER— Plt Kepala BNNP Sumbar, Fortuna Maisari bersama Kabid Brantas dan Intelijen, Kombes Pol Saifuddin dan Kepala Kesbangpol Sumbar memblender sabu 2 Kg dan 6 ribu pil ekstasi.

PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat memusnahkan sabu dengan berat hampir 2 Kg dan 6 ribu butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti dari penangkapan empat pengedar kelas kakap be­berapa waktu lalu.

Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DZ (21) dan DAP (29), MW (28) dan NDY (29). Tersangka DZ dan DAP perannya seba­gai kurir yang menjemput narkoba itu ke Kota Pe­kanbaru, Provinsi Riau lalu dibawa ke Sumbar.

Sedangkan tersangka MW dan NDY berperan sebagai pengendali yang menjalankan aksinya dari dalam Lapas Kelas 2 A Padang dengan menggu­nakan Handphone (Hp). MW dan NDY merupakan warga binaan atau nara­pidana yang dipenjara atas kasus peredaran narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan di lantai dua gedung BNNP Sumbar, pada Jumat (21/7) dengan cara mencam­pur­kannya dengan air dan cairan pembersih lantai. Selanjutnya, narkoba itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

PLT Kepala BNN Sum­bar Fortuna Maisari di­dam­pingi Kabid Brantas dan Intelijen, Kombes Pol Sai­fuddin An­shori menga­takan ada se­banyak 1.997,52 GRAM gram narkotika jenis sabu dan 6 ribu pil ekstasi yang dimus­nah­kan. Sebe­lum dimusnahkan, seba­gian­nya disisihkan un­tuk pembuktian di pe­ngadilan nantinya.

Baca Juga  Selain Narkoba, Komisi III Minta Polri Miskinkan Bandar Judi Online 

“Barang bukti yang di­mus­nahkan ini merupakan hasil penangkapan empat orang tersangka. Dua ter­sangka sebagai kurir yang ditangkap di Kabupaten Limapuluh Kota dan Lam­pung. Dua lagi narapidana Lapas Kelas 2 A Padang yang mengendalikannya,” jelas Fortuna.

Fortuna Maisari men­jelaskan penangkapan em­pat tersangka berawal dari infromasi masyarakat bah­wa akan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Provinsi Riau ke wilayah Sumbar. Mendapat informasi itu, BNNP Sum­bar langsung melakukan penyelidikan.

“Tim BNNP Sumbar yang sudah melakukan pe­ngintaian di wilayah Ka­bupaten Limapuluh Kota, mencegat mobil Mitsubshi Xpander yang dikendarai sindikat narkoba pada R­abu (24/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, ketika itu mo­bil yang berisi tiga orang pe­la­ku melarikan diri dan me­ning­galkan mobil­nya beri­kut dengan 2 Kg sabu dan 6 ribu butir eks­tasi,” ujar Fortuna.

Baca Juga  Pengirim SMS Teror Pembunuhan Wartawan Sumbar Belum Terungkap

Setelah dilakukan pen­ca­rian pada malam itu, dikatakan Fortuna, tim ber­hasil menangkap pelaku DZ di Simpang Empat Pa­rik, Kota Payakumbuh. Se­dang­kan dari hasil pe­ngem­ba­ngan, tersangka DAP di­tangkap di Lampung sete­lah sebelumnya bersem­bunyi di Jambi dan Suma­tera Selatan (Sumsel).

“Jadi, dari hasil peme­riksaan tersangka DZ dan DAP, terungkaplah jika me­reka dikendalikan oleh dua napi MW dan NDY yang merupakan warga binaan Lapas Kelas 2 A Padang. Dua napi itu kemudian dia­mankan lalu ditetapkan lagi sebagai tersangka,” te­gasnya.

Fortuna menuturkan, terhadap keempat ter­sangka, dijerat Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hu­ku­man mati atau seumur hidup. Atau minimal enam tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar dan minimal Rp 1 miliar,” tutupnya. (rgr)