BERITA UTAMA

Terlibat Pengeroyokan, 2 Sekawan Ditangkap, Korban Luka-luka, Motifnya karena Dendam

0
×

Terlibat Pengeroyokan, 2 Sekawan Ditangkap, Korban Luka-luka, Motifnya karena Dendam

Sebarkan artikel ini
PENGEROYOK DITANGKAP— Dua pelaku berinisial DS dan DO yang terlibat aksi pengeroyokan ditangkap jajaran Polsek XI Koto Tarusan.

PESSEL, METRO–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan membekuk dua pemuda terlibat aksi pengeroyokan hingga membuat korbannya luka-luka di Warung Es Kini, yang terletak di Kampung Pasar Nanggalo, Kenagarian Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Usut punya usut, kedua pelaku berinisial DS (23) dan DO (18) melakukan aksi pengeroyokan itu dipicu adanya dendam dengan korban. Pelaku me­nuduh korban pernah me­la­kukan pemukukan terhadap salah satu pelaku saat terjadi keributan dulunya.

Kapolsek Koto XI Tarusan, Iptu Donny Putra me­ngatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah korban membuat laporan terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Laporan itu teregistrai dengan nomor LP/B/15/VI/2023/SPKT-A/Polsek Koto XI Tarusan/Polres Pesisir Selatan.

Baca Juga  Bobol Warung, Yufendri Nandes Embat Tabung Gas dan Rokok, Kakinya Dihadiahi Timas Panas

“Aksi pengeroyokan itu dialami korban pada Rabu (28/7) pukul 00.30 WIB. Akibat kejadian ter­sebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan luka memar di badan­nya,” kata Iptu Dony kepada wartawan, Jumat (21/7).

Dijelaskan Donny, peristiwa penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi di kekerasan ini terjadi di Warung Es Kini yang terletak di Kampung Pasar Nanggalo, Kenagarian Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan. Usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku pun langsung melarikan diri.

“Menindaklanjuti laporan korban itulah, Tim Beruang Madu Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku pada Kamis (20/7), lalu diamankan ke Mapolsek. Saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” tegas Iptu Donny.

Baca Juga  Polri Tetap di Bawah Presiden Sejalan dengan Platform Reformasi 1998

Iptu Donny menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengeroyokan ini dipicu karena pelaku mengira korban pernah melakukan pemukulan terhadap dirinya saat terjadi keributan dulunya. Pemu­kulan itu kemudian membuat pelaku dendam dengan korbannya hingga terjadi aksi balas dendam.

“Pelaku dan korban ha­nya saling kenal. Namun, tidak berteman dikarenakan tinggal di Nagari yang berbeda. Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rio)