BERITA UTAMA

Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS dan Zakat di Al Zaytun

0
×

Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS dan Zakat di Al Zaytun

Sebarkan artikel ini
Panji Gumilang 2
PENUHI PANGGILAN— Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri

JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun. Penyidik juga berkoordinasi dengan PPATK dan ahli TPPU membahas kasus tersebut.

“Dari hasil kooridnasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7).

Penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Total sudah ada 3 orang yang diperiksa. Mereka adalah pihak-pihak yang mengetahui penyaluran dana-dana tersebut.

Baca Juga  Gara-Gara Sambal Kurang, Anak Bacok Ibu Kandung

“Untuk dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainnya,” jelas Ramadhan.

Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zay­tun ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Keputusan ini diambil usai adanya pemeriksaan kepa­da Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Baca Juga  Ikatan Pedagang Duga Pasar Payakumbuh Sengaja Dibakar, Wali Kota Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu-isu Liar, Tunggu Hasil penyelidikan Tim Labfor Inafis Polda Riau

Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, dan saksi ahli. Kemudian pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang juga telah dilakukan.

“Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan meleng­kapi alat bukti,” jelas Djuhandhani.

Selain tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga tengah dida­lami mengenai kemungkinan adanya TPPU. Pusat Pe­laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melakukan pem­blokiran rekening milik Panji Gumilang mau­pun Al Zaytun yang diduga dipakai untuk TPPU. (jpg)