METRO PADANG

Salahi Aturan, 7 Pedagang di Jalan Hiu UKS Diberi Surat Peringatan

0
×

Salahi Aturan, 7 Pedagang di Jalan Hiu UKS Diberi Surat Peringatan

Sebarkan artikel ini
SURAT TEGURAN— Petugas Satpol PP bersama Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara memberi teguran dan surat peringatan kepada sejumlah pedagang di Jalan Hiu I, Jumat (21/7).

ULAK KARANG, METRO–Sejumlah pedagang yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Hiu I, Kelurahan Ulak Karang Selatan (UKS), Ke­ca­matan Padang Utara, diberi surat teguran oleh Satpol PP. Para pedagang menjadikan sasum sebagai tempat usaha.

Pemberian surat te­guran tersebut dilakukan bersama pihak Kelurahan Ulak Karang Selatan, serta Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara. Ada tujuh tempat PKL yang didatangi dan diberikan surat pe­ringatan dan teguran serta perintah untuk mem­bong­kar sendiri bangunan yang melanggar itu.

Menurut Satpol PP, pe­dagang-pedagang itu su­dah melanggar Perda no­mor Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masya­ra­kat. “Kami bersama pi­hak kecamatan akan terus ber­sinergi melakukan pe­nga­wa­san serta pener­ti­ban ter­hadap PKL yang me­langgar aturan,” kata Ke­pala Satpol PP Kota Pa­dang Mursalim, Jumat (21/7).

Lebih lanjut, Mursalim berharap kepada ma­sya­rakat Kota Padang, teru­tama yang berprofesi se­bagai pedagang untuk taat atas aturan dan juga me­matuhi aturan, agar tidak ditertibkan oleh pe­tugas di lapangan.

“Saya tegaskan kepada masyarakat Kota Padang, tidak ada larangan dalam berjualan, namun, ber­jualan lah di tempat yang seharusnya, bukan di atas Fasilitas Umum, apalagi sampai mendirikan lapak semi permanen. Kita ber­harap agar PKL mematuhi atu­ran yang ada,” tegas Mursalim. (cr2)