TANAHDATAR, METRO – Sebanyak150 masyarakat menerima sertifikat tanah dari BPN, di halaman Kantor Wali Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum, Tanahdatar, Sabtu (26/1).
“Terima kasih, karena dengan adanya program PTSL ini kami warga Nagari Parambahan, sudah dapat mensertipikatkan tanah kami masing-masing, kami sangat senang secara administrasi kami telah memiliki hak,” ujar Susi, sipenerima sertifikat.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanahdatar Efrizal mengatakan, PTSL ini merupakan program pemerintah bidang pertanahan, dengan tujuan tahun 2025 nanti, semua tanah di Indonesia sudah terdaftar kepemilikannya, sehingga adanya kepastian hukum untuk mengurangi permasalahan sengketa dan lain-lain.
“Pada tahun 2018 lalu Kantor Pertanahan Tanah Datar mendapat alokasi untuk pensertipikatan PTSL sebanyak 1.150 bidang, yang mana 650 merupakan sertipikasi hak atas tanah, untuk 500 bidang sampai pengukuran dan pemetaan,” kata Efrizal.
Dia juga menyebutkan dari realisasi pada tahun 2018 itu, pada tahun 2019 ini kantor Pertanahan Tanah Datar kembali mendapat beban kerja untuk 4.000 bidang.
“ini beban berat yang akan dituntaskan, semoga dapat diselesaikan dengan realisasi yang baik. Untuk lokasinya yaitu Nagari Sumaniak, Sungayang, Sungai Tarab dan Batipuah Ateh, sementara yang diserahkan pada hari ini yaitu Nagari Parambahan, Balimbiang, Rao-Rao, dan Pagaruyung,” ucap Efrizal.
Kakanwil BPN Sumbar yang diwakili Kepala Bidang Pengadaan Tanah Upik Suryati mengatakan, PTSL program Nasional tidak sama dengan prona dulunya, kalau prona out putnya sertipikat yang bisa berpencar dibeberapa wilayah misalnya di beberapa kecamatan seperti Rambatan 10 persil, Lintau 15 persil dan sebagainya.
Sementara untuk PTSL merupakan satu hamparan dan produktnya tidak hanya sertipikat, tapi bisa juga peta bidang, sehingga diharapkan tahun 2025 dari nawacita Presiden, seluruh wilayah Indonesia sudah terdaftar. Dan itu tidak akan mengganggu tanah adat (kaum). Tanah kaum tetap akan menjadi tanah kaum sepanjang permohonannya diajukan atas nama kaum dan pemegangnya atas nama penghulu kaum selaku mamak kepala waris beserta seluruh anggota kaumnya, jadi itu harus berdasarkan ranji yang benar.
Dikatakan, bahwa untuk pelaksanaan PTSL tahun 2018, kantor Pertanahan Tanahdatar telah melebihi target dari 100 persen untuk mensertipikatkan tanah dan menerbitkan peta bidang. Sehingga ini sangat berkontribusi besar menjadikan Sumatera Barat nomor satu dari seluruh Indonesia. Sementara itu Bupati Tanahdatar yang diwakili asisten I Setda Tanahdatar Muklis sampaikan ucapan terima kasih dan turut bersyukur atas pemberian sertipikat tanah hak milik bagi warga Tanahdatar tersebut.
Disebutkannya jika perancanaan PTSL ini sudah sejak tahun 2017 lalu dengan target Nasional hingga 126 juta lebih bidang tanah yang harus diselasikan proses sertifikasinya, dan baru terealisasi sebanyak 51 juta bidang dan masih tersisa 75 juta bidang.
“Ini tidak hanya tugas pemerintah namun tanggungjawab kita bersama-sama untuk saling berpartisipasi, “ucapnya.
“Jangan tanah pusaka tinggi saja yang diperdebatkan, namun yang sudah kita kuasai juga harus dilegalkan (sertifikat), sehingga tidak timbul silang sengketa yang berujung di ranah hukum akibat batas yang tidak jelas dan sesuai,” imbuhnya. (ant)





