METRO SUMBAR

KAN Lakitan Sosialisasikan Pergantian Nama IKWAL, Menjadi PKPWL yang Berbadan Hukum

0
×

KAN Lakitan Sosialisasikan Pergantian Nama IKWAL, Menjadi PKPWL yang Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Peserta mengikuti sosialisasi Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (IKWAL) perubahan nama menjadi Perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lengayang (PKPWL).

PADANG, METRO–Ikatan Keluarga Wila­yah Lengayang (IKWAL) berganti nama menjadi Perkumpulan Keluarga Pe­rantau Wilayah Lenga­yang (PKPWL). Sesuai ke­putusan Menkumham RI Nomor AHU-0000625.­AH.­01.07 Ta­hun 2023 Tentang Pengesahan Perkumpulan Keluarga Perantau Wila­yah Lenga­yang (PKPWL) berdasarkan  permohonan notaris Rahmah Diah Akbar, SH,MKN tertanggal 2 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, SH,LLM.

Ketua Umum PKPWL ,Yasmardi menyebut tujuan utama setelah berbadan hukum, PKPWL yang menjadi pusat koordinasi dengan IKWAL yang sudah berganti nama menjadi PKPWL, yang ada di­seantero Nusantara. Dan beroperasi legal dalam membangun sosial kema­syarakatan ranah dan rantau bagi putra dan putri Rang Lengayang. “Perkumpulan harus menda­patkan pengesahan badan hukum dari Menkumham agar dapat melakukan ke­giatan hukum keperda­ta­an,” ucap Yasmardi di DPRD Sumbar, Selasa (18/7).

Untuk sosialisasi pendiri dan pengurus, PKWL telah mengundang dan me­lakukan sosialiasi kepada Niniak Mamak KAN Lakitan dan perangkatnya serta Pemerintahan Nagari Lakitan, lanjutnya.

Yasmardi didampingi Mardi, Faisal Syarif dan Aprizal Cai menjelaskan bahwa PKPWL juga telah memilikik NPWP dan Re­kening Bank serta telah mendapatkan surat kete­rangan resmi dari Kesbangpol Pemprov Sumbar sebagai organisasi sosial kemasyarakatan.

Sekwan DPRD Sumbar , Raflis, SH, MH yang merupakan putra Lengayang, secara terpisah, mengatakan dengan adanya pengesahan Menkumham, secara program jangka panjang PKWL bisa memba­ngun sekretariat yang representatif, sehingga sebagai organisasi sosial kema­sya­rakatan PKWL atau IKWAL lebih dirasakan manfaatnya bagi persatuan Rang Lengayang dipe­rantauan. “Saat ini, perantau Lengayang telah adaptiv dengan perundang-undangan yang berlaku, de­ngan adanya pengesahan Menkumham tersebut, keberadaan perantau Le­ngayang dimanapun berada bisa lebih kongkrit me­nguatkan persatuan untuk membangun ranah Le­ngayang tercinta,” ujarnya. (jes/rel)