LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim gabungan dari Polsek Payakumbuh dan Satpol PP menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran kedai tuak yang meresahkan masyarakat ddi di Jorong Koto, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Alhasil, belasan pria dan wanita diamankan petugas dari kedai tuak itu lantaran kedapatan sedang asyik menikmati minuman keras (miras) di kedai tuak tersebut. Selain itu, petugas juga menyita dua jeriken tuak, miras jenis anggur dan wiski serta gelas dan teko plastik.
Kapolsek Payakumbuh, Iptu Doni Prama Dona mengatakan, razia pekat itu digelar pada Sabtu malam (15/7). Hal itu merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mengeluhkan dengan keberadaan kedai tuak tersebut. Dari informasi itu dilakukan razia dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Kita melakukan razia pekat di sebuah kedai tuak di wilayah hukum Polsek Payakumbuh. Dari razia itu kita jaring belasan orang pria dan wanita yang kedapatan sedang asyik menikmati miras,” kata AKP Doni, Minggu (16/7) kepada wartawan.
Mantan Kapolsek Luhak itu juga menambahkan, selain menjaring belasan orang yang diduga menenggak miras, juga diamankan miras dan sejumlah peralatan untuk meminum miras.
“Selain belasa orang yang diduga minum miras, kita juga amankan 2 jeriken miras jenis tuak. Ada juga miras jenis anggur dan wiski. Terkait belasan orang yang terjaring itu untuk proses selanjutnya diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota,” tutupnya. (uus)






