BERITA UTAMA

Buruh Diamankan saat Jual Aki Curian

0
×

Buruh Diamankan saat Jual Aki Curian

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Unit VI Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap satu orang laki-laki dalam perkara kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (24/1). Pencuri ditangkap di Jalan Ranah dekat SPBU tepatnya di toko aki atau accu saat pelaku akan menjual hasil curiannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna, Minggu (27/1) mengatakan, identitas pelaku tersebut, Firmansyah (25) yang bekerja sebagai buruh, beralamat di Jalan Ulu Gadut Rt 07/Rw 02, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Padang.
”Penangkapan bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/2493/K/XII/2018/SPKT UNIT I tanggal 15 Desember 2018. Kemudian LP/56/K/I/2019/ SPKT UNIT III tangal 25 Januari 2019,” katanya.
Edriyan Wiguna menyebutkan, berdasarkan penyelidikan pelaku tersebut sudah enam kali melakukan aksinya. Di antaranya, LP/2493/K/XII/2018/SPKT UNIT I, di Jalan Kasatria Tarandam, Padang Timur, kantor PT Mercy Indonesia Jayanthara, dengan barang bukti (BB) dua aki merek GS. Kemudian LP/56/k/I/2019/SPKT UNIT III, di Jalan Ambacang Perumnas IV, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan dengan BB dua buah aki merek Camel.
Selanjutnya di PT. PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) Indarung dua buah AKI merek GS sekitar Desember 2018. Selanjutnya juga di tempat yang sama di November 2018, dan di bulan-bulan sebelumnya pelaku juga melakukan aksinya.
Edriyan Wiguna menyebut, penangkapan pelaku terjadi pada pukul 18.00 WIB, oleh unit VI Opsnal Satreskrim Polresta Padang, di bawah pimpinan Kanit Ipda Denny Juniansyah. Kemudian barang bukti yang diamankan saat penangkapan, dua buah aki merk GS besi, dua buah aki merek camel, satu unit motor Honda Beat warna hitam.
”Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolresta Padang, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (r)

Baca Juga  KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT Kantor Pajak Jakut, Salah Satunya Kepala KPP Madya