BUKITTINGGI, METRO – Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi, Sabtu (27/1). Saat itu dia bersembunyi di rumah warga untuk menghindari amukan massa.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Rommy mengatakan, tersangka LMF (25) ditangkap pada pukul 09.00 WIB di dalam rumah salah satu warga di daerah jalan Bukit Cangang, Kelurahan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
“Saat pelaku kita ringkus, ia bersembunyi untuk melarikan diri. Saat dicari oleh masyarakat setempat, cukup lama bisa ditemukan,” katanya.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga dimana tersangka melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga yang mengakibatkan korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Pelaku melakukan aksinya dengan memasuki rumah targetnya dengan cara memanjat pagar rumah korban. Pada saat itu pintu belakang rumah korban dalam keadaan tidak terkunci. Pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan menuju kamar korban saat korban sedang mandi,” ungkapnya
Sambung Rommy, melihat celana korban yang tergantung di dalam kamar, pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam kantong celana.
”Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun,” jelasnya. (cr8)