PASAR RAYA, METRO–Berkat pemikiran serta kerja keras yang dilakukan oleh Wawako Padang Ekos Albar, kini Pasar Raya Padang yang juga merupakan salah satu icon di Kota Padang sudah mulai di tata kembali.
Sebelumnya, Ekos Albar menginstruksikan kepada jajaran personel penegak perda dan perkada Kota Padang untuk menata Pasar Raya sesuai dengan isi Perwako no 438 tahun 2018, yakni PKL diperbolehkan untuk menggelar lapaknya pada pukul 15.00 wib.
Pantauan POSMETRO, Senin (17/7) siang pukul 12.00 WIB serta pukul 14.00 WIB, terpantau sepanjang jalan Permindo sudah bersih dari lapak-lapak PKL, serta juga terlihat personel gabungan Satpol PP, Dishub, Disdag, serta TNI berjaga di sekitaran kawasan air mancur.
Sebenarnya, kondisi Pasar Raya Padang dengan PKL yang berjualan sebelum jam yang sudah ditentukan sempat dikecewakan oleh beberapa pihak. Pemko Padang sebelumnya juga tidak terlalu menekankan tentang isi Perwako no 438 tahun 2018 itu kepada PKL.
Meski sudah diingatkan secara humanis oleh Satpol-PP terhadap PKL yang berada di sekitar air mancur. Bahkan ada beberapa orang personel yang membantu memindahkan gerobak dagang serta payung milik PKL agar tidak berjualan sebelum pukul 15.00 wib, tetapi masih ada beberapa PKL yang masih bermain kucing-kucingan dengan petugas di lapangan.
Walaupun PKL-PKL lain sudah mulai tertib, tetapi hingga hari kelima penertiban serta pengawasan PKL di Pasar Raya, masih ada beberapa PKL yang nekat menggelar dagangan di kawasan air mancur. Akhirnya langsung dieksekusi personel penegak perda.
“Kami masih menertibkan beberapa PKL, yakni 1 unit gerobak dagang, serta 4 payung milik PKL yang dipasang sebelum waktu yang telah ditentukan yang sesuai dengan isi Perwako no. 438 tahun 2018 itu,” kata Kasi Ops Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi.
“Barang-barang milik PKL itu terpaksa kami tertibkan dan dibawa ke Mako Satpol PP karena mereka bermain kucing-kucingan dengan petugas, sebelumnya sudah diberikan teguran dengan persuasif dan humanis bahkan ada beberapa orang personel kami yang membantu memindahkan barang,” tambahnya.
Diketahui, penertiban serta pengawasan PKL di Pasar Raya Padang akan berlangsung selama 30 hari, dan kemudian akan dievaluasi apakah masyarakat Kota Padang yang berjualan sebagai PKL akan tertib setelah nanti tidak ada lagi personel gabungan yang melakukan pengawasan di sana.
Selain itu, Disdag Kota Padang juga sudah merancang dan merealisasikan relokasi PKL ke beberapa titik seperti di RTH Imam Bonjol, serta di samping Kantor Bapenda Kota Padang, akibat kebakaran yang melanda Pasar Raya lalu, serta karena kelancaran pembangunan Fase VII.
Wawako Audiensi dengan Pedagang
Sementara itu, Senin sore, untuk memastikan penertiban dan penataan Pasar Raya Padang berjalan dengan baik, Wakil Wali Kota Padang, mendatangi sejumlah PKL.
Wakil Wali Kota Ekos Albar sesampainya di Pasar Raya Padang menyapa dan sambangi PKL yang ada di lokasi tersebut. Selain berdialog dengan sejumlah PKL Ekos Albar juga melakukan audensi dengan Ketua Keluarga Besar Pedagang Pasar Raya Padang, Idman di sekretariatnya lantai dua Fase lima Pasar Raya Padang.
Dalam kesempatan tersebut Wawako berharap dukungan dan support semua lapisan masyarakat, agar penataan pasar raya berjalan tertib. Sehingga pasar yang tertib indah tertata dengan baik dapat di lakukan.
Ekos Albar dari kawasan Pasar Raya juga langsung meninjau Kawasan Jalan Permindo, Kecamatan Padang Barat, guna melihat situasi kawasan tersebut. Dalam tinjauannya terlihat kawasan Permindo sangat tertib, karena memang sesuai aturan PKL kawasan Permindo ini boleh menggelar lapaknya setelah pukul 17.00 WIB. (cr2)
