METRO SUMBAR

Polres Tanahdatar Amankan Pelaku TPPO

0
×

Polres Tanahdatar Amankan Pelaku TPPO

Sebarkan artikel ini

Batusangkar, Metro–Menjadi Atensi Nasional, Polres Tanah Datar Berhasil Amankan Terduga Pelaku TPPO di Kecamatan Padang Ganting

Menjadi atensi Nasional tentang Perdagangan Orang, Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Padang Ganting, sebut Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra melalui Kasubag Humas AKP Gusrizal, barusan.

Dikatakan, terduga pelaku berinisial HK (59) diamankan Jum’at (14/7) sekira pukul 17.00 Wib, di sebuah Pondok di belakang Rumah Miliknya di Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.

Sebelumnya, Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. sudah memberikan Atensi kepada Jajaran Sat Reskrim untuk memberantas pelaku TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Baca Juga  Kejari Painan Musnakan BB Narkotika

Ia menyebutkan, menindaklanjuti atensi tersebut, Sat Reskrim langsung melakukan Penyelidikan terhadap TPPO di seluruh Polres Tanah Datar.

Hasilnya, tim berhasil mendapatkan Informasi serta langsung mengamankan terduga Pelaku HK (59) yang pada saat itu baru selesai melakukan transaksi di Sebuah pondok di belakang rumah miliknya.

Pada saat pengamanan, personil berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat kontrasepsi bekas sudah pakai serta uang tunai berupa Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari terduga pelaku.

Baca Juga  Rumah Tahfidz Al Ashry Adakan Camp Tahfidz Alquran

Adapun Modus Operandi dari terduga pelaku adalah menyediakan tempat serta menerima uang dari Pelanggan yang kemudian menyuruh korban untuk melayani pelanggan tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku memberikan sebahagian uang dari pelanggan tersebut kepada Korban sebesar Rp 100.00,- (Seratus Ribu Rupiah).

Selanjutnya, Terduga pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 506 KUH Pidana, pungkasnya. (ant)