BERITA UTAMA

Hebat! Pria Tua Curi 22 Unit Sepeda Motor, Beraksi di Pasar Rakyat lalu Dijual Rp 1 Juta, Pelaku sudah Tiga Kali Masuk Penjara

0
×

Hebat! Pria Tua Curi 22 Unit Sepeda Motor, Beraksi di Pasar Rakyat lalu Dijual Rp 1 Juta, Pelaku sudah Tiga Kali Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
PENCURI MOTOR— Kapolres Payakumbuh AKBP Sri Wahyuni Lestari menginterogasi pelaku ED yang merupakan spesialis curanmor dengan barang bukti puluhan sepeda motor. Selain itu, Polisi juga menangkap RE sebagai penadah.

PAYAKUMBUH, METRO–Tiga kali masuk penjara karena ka­sus pencurian, ternyata tidak mem­buat pria tua berinisial ED (58) yang merupakan warga Kelurahan Koto Panjang Dalam, RT 003 RW 003, Ke­camatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh ini jera dan bertaubat.

Bahkan ED yang baru tiga bulan keluar dari penjara ini bukannya memanfaatkan kebebasannya itu dengan berkumpul dengan keluarganmya Malahan, ED semakin nekat dan menjadi-jadi jahatnya. Pa­salnya, baru keluar penjara saja, ED sudah berhasil mencuri puluhan unit se­peda motor.

Hebatnya lagi, ED men­jalankan aksinya tidak ha­nya di Kota Payakumbuh. Melainkan beraksi di bebe­rapa daerah di Sumbar, seperti Kabupaten Lima­puluh Kota, Pariaman dan Kabupaten Agam.  Motor hasil curiannya itu pun dijual ED kepada penadah dengan harga sangat mu­rah Rp 1 juta per unit.

Namun, pertualangan ED berakhir setelah ang­gota Polsek Akabiluru me­mergokinya saat hendak mencuri sepeda motor di Pakan Jumat (Pasar) Jumat Piladang, Kecamatan Aka­biluru, Kabupaten Limapu­luh Kota. ED pun langsung diamankan dan diserahkan ke Polres Payakumbuh.

Kasus itupun selanjut­nya dikembangkan oleh jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh hingga di­tang­kap penadah sepeda motor hasil curian beri­nisial RE (44) saat berada di kawasan Piobang, Keca­matan Payakumbuh, Kabu­paten Limapuluh Kota. Se­lain itu, petugas juga me­nyita 22 unit sepeda motor berbagai merek yang me­rupakan hasil curian.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Sri Wahyuni Lestari, didampingi Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo menga­takan, penangkapan terha­dap pelaku ED yang bersta­tus residivis dan spesialis pencuri sepeda motor ini dilakukan anggota Polsek Akabiluru pada Jumat (30/6) sekitar pukul 09.00 Wib di Pakan Jumat Akabiluru.

“Jadi, setelah menang­kap ED, kami lakukan pe­ngembangan lalu ditang­kap lagi seorang penadah RE, warga Jorong Koto Tangah Simalanggang, Ke­nagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh. Pelaku RE ini perannya membeli sepeda motor hasil curian kepada ED lalu dijual lagi ke ber­bagai tem­pat,” kata AKBP Wahyuni saat konferensi pers, Ka­mis (13/7).

Dijelaskan AKBP Wah­yuni, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menyita 22 unit sepeda motor hasil curian. Terdiri dari tujuh unit sepeda motor merek honda Vario, dua unit merek Yamaha Vega ZR, tiga unit merek Honda BeAT, dua unit me­rek Yamaha Vega R, dua merek Yamaha Jupiter Z, satu unit merek Honda Scoopy, tiga unit merek Honda Supra Fit dan dua unit merek Honda Supra X.

“Sepeda motor hasil curian ED ini dijual kepada RE dengan harga rata-rata Rp 1 juta. Sepeda motor itu berhasil kami temukan di berbagai daerah di Sum­bar. Kini sudah kami aman­kan di Mapolres. Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan mengeceknya ke Polres Payakumbuh,” ujar AKBP Wahyuni.

AKBP Wahyuni menu­turkan, pelaku ED juga sempat terekam CCTV ketika beraksi pada Rabu (28/6) sekitar pukul 13.00 WIB, di dekat sebuah ru­mah di Pasar Pakan Rabaa, Nagari Batu Payuang, Ke­ca­matan Lareh Sago Hala­ban, Kabupaten Limapuluh Kota. Saat itu, ED berhasil membawa kabur satu unit honda Supra warna hitam dengan nopol BA 6988 MZ.

“Pelaku ED memang spesialis melakukan pen­curian di pasar-pasar rak­yat dengan menggunakan kunci palsu. Dan memang ED, memiliki banyak kunci palsu yang digunakan pela­ku untuk mengambil motor terutama yang diparkir di tempat-tempat jauh dari keramaian,” tambah AKBP Wahyuni.

Sementara, Kasatres­krim AKP Elvis Susilo me­ngatakan, dari hasil peme­riksaan, pelaku ED sudah melancarkan askinya di puluhan TKP berbeda. Pela­ku yang sudah tiga kali keluar masuk penjara ini menjalankan aksinya seo­rang diri dengan sasaran sepeda motor yang dipar­kir di tempat keramaian.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan para korban­nya yang memarkirkan sepeda motor di pasar-pasar rakyat. Pengakuan­nya, hasil dari penjualan sepeda motor curian itu dipergunakan untuk kebu­tuhan sehari-hari,” kata AKP Elvis Susilo.

Ditegaskan AKP Elvis Susilo, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e, KUH Pidana dengan ancaman maksi­mal 7 tahun kurungan pen­jara. Saat ini, pihaknya juga masih mengecek dan me­ngumpulkan data-data la­poran dari para korban pemilik sepeda motor.

“Kita menghmbau ke­pa­da masyarakat, untuk tetap waspada dan hati-hati dalam menjaga kende­raan, kunci dengan baik dan pastikan juga ada kunci tambahan agar sepeda motor tidak mudah dicuri,” tukasnya. (uus)