PADANGPANJANG, METRO–Satu per satu kebohongan pelaku penculikan terhadap bocah berusia 7 tahun di Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padangpanjang Timur, Kota Padangpanjang berhasil dibongkar penyidik Satreskrim Polres Padangpanjang. Pasalnya, hasil pemeriksaan awal, pelaku awalnya berdalih menculik korban dipicu rasa rindu dengan anaknya lantara korban mirip dengan anaknya.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, terungkap motif lain dari aksi penculikan yang dilakukan pelaku JS (36) warga Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar ini. Ternyata, JS menculik bertujuan untuk mendapatkan uang dengan jumlah banyak demi melunasai utangnya ke bank yang sudah menunggak.
Kondisi yang mendesak seperti itu, membuat pelaku JS merencanakan penculikan terhadap anak-anak lalu meminta tebusan uang kepada orang tua korbannya. Bahkan, sebelum menculik korban HKL di Padangpanjang, pelaku JS sudah berkeliling ke berbagai daerah seperti Kota Padang, Solok dan Kabupaten Padangpariaman.
Kebenaran terkait motif pelaku JS menculik anak demi uang, diungkap langsung oleh Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto didampingi Kabagops dan Kasatreskrim Iptu Isitiklal saat konferensi pers di Mapolres Padangpanjang, Rabu (12/7).
“Sebelumnya tersangka JS ini sempat berdalih dan memberikan keterangan palsu kepada penyidik. Tersangka mengaku penculikan itu dilakukan karena rindu sama anaknya. Setelah kasus kita dalami, ternyata tersangka tengah dililit hutang puluhan juta, hutang tersangka mencapai Rp 50 juta,” ungkap AKBP Donny Bramanto.
Dijelaskan AKBP Bramanto, satu pekan terakhir tersangka sudah mulai mengintai korban di sejumlah daerah. Dari pengakuan tersangka pengintaian telah dilakukan di Kota Padang, Padangpariaman, Solok dan terakhir di Padangpanjang.
“Di Padangpanjang tersangka baru berhasil mela-rikan korban HKL warga Ekor Lubuk. Namun, kejadian itu segera diketahui. Polisi bersama warga langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Tabek Gadang, Kelurahan Gantiang, Padangpanjang Timur,” ujar AKBP Donny Bramanto.
AKBP Donny Bramanto menuturkan, hasil interogasi penyidik,, tersangka mengaku dililit hutang ke bank dan sudah menunggak pembayaran sejak beberapa bulan belakangan. Jika dalam waktu dekat hutang tersangka tidak dibayar maka rumah akan disita.
“Tersangka panik karena utang itu. Makanya, tersangka merencakan penculikan anak lalu nantinya jika berhasil akan meminta uang tebusan kepada orang tua korban. Uang tebusan itulah nantinya akan dipakai tersangka melunasi utangnya ke bank,” kata AKBP Donny Bramanto.
Atas perbuatannya, ditegaskan AKBP Donny Bramanto, tersangka terjerat Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 76F UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 332 KUH-Pidana.
“Ancamannya paling lama 15 tahun kurungan penjara. Dengan adanya kejadian ini, saya mengimbau masyarakat di wilayah hukum Padangpanjang khususnya terhadap orang tua untuk memastikan anak selalu dalam pengawasan. Saya tegaskan, kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Untuk itu tetap waspada dan pastikan lingkungan bermain anak dalam kondisi aman,” tegas Kapolres AKBP Donny Bramanto.
Sementara, Kasat Reskrim Iptu Istiklal menambahkan, ada sejumlah barang bukti telah diamankan berupa satu unit motor merek Yamaha Mio dan mantel hujan yang digunakan tersangka saat melakukan penculikan dan baju korban saat diculik.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini tidak memiliki jaringan. Tersangka melakukan penculikan anak seorang diri dan juga merencanakannya sendiri. Meski begitu, kami masih terus melakukan pendalaman,” ungkap Iptu Istiklal.
Sebelumnya, aksi penculikan terhadap bocah perempuan yang sedang bermain terjadi di depan Masjid Nurul Islam, Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padangpanjang Timur, Kota Padangpanjang, Senin (10/7) sekitar pukul 16.30 WIB, membuat heboh masyarakat Sumbar. Beruntung, aksi penculikan itu berhasil digagalkan oleh warga.
Video yang memperlihatkan pelaku penculikan anak ditangkap beredar di media sosial Facebook. Terlihat, pelaku berinisial JS (36) yang sudah terduduk di semak-semak, sudah dikerumuni oleh massa. Bahkan, warga yang geram, berkali-kali menendang pelaku hingga membuatnya babak belur.
Namun, pada video itu terlihat salah seorang pria berbadan besar dan menggunakan celana pendek loreng, berusaha melindungi pelaku yang memakai mantel atau jas hujan warna biru dari amukan massa yang semakin terprovokasi untuk menghakiminya. (rmd)





