BERITA UTAMA

RUU Kesehatan Disahkan jadi Undang-Undang, IDI: Sejarah Kelam di Dunia Medis Indonesia

0
×

RUU Kesehatan Disahkan jadi Undang-Undang, IDI: Sejarah Kelam di Dunia Medis Indonesia

Sebarkan artikel ini
KETUA IDI
Ketua Umum IDI, Adib Khumaidi

JAKARTA, METRO–Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyesalkan langkah DPR RI yang dinilai tergesa-gesa mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang. Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi menyebut, pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU merupakan sejarah kelam bagi dunia medis di Indonesia.

“Dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan merupakan sejarah, catatan kelam di dunia medis dan di dunia kesehatan Indonesia, serta organisasi profesi,” kata Adib dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Adib menilai, proses penyusunan UU Kesehatan yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Selasa (11/7) kemarin, tidak mencerminkan kepentingan publik. Sebab, sangat minim aspirasi dalam proses penyusunan itu.

“Sebuah penyusunan regulasi UU Kesehatan belum mencerminkan kepentingan publik, belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk kelompok profesi kesehatan dan juga kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya terkait dengan permasalahan kesehatan Indonesia,” papar Adib.

Adib pun mengutarakan, tidak adanya transparansi dalam penyusunan RUU Kesehatan. Sebab sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan draft resmi.

Baca Juga  Direktur Keuangan Ungkap Transaksi Digital Bank Nagari saat Pandemi

“Rancangan UU final yang kemudian disahkan sebuah cacat prosedural unprosedural proses, ini sebuah kecacatan formil hukum di dalam pembuatan UU,” cetus Adib.

Ia pun memandang, prodak UU Kesehatan yang sangat cacat prosedural itu sudah merusak nilai-nilai demokrasi dan konstitusi negara. Sebab, kepentingan partisipasi dan aspirasi belum terakomodasi dengan baik.

Padahal RUU Kesehatan yang menggunakan metode Omnibuslaw telah mencampurkan sembilan undang-undang. Namun, hanya dalam waktu hitungan enam bulan, RUU Kesehatan itu sah menjadi undang-undang.

“Apakah ini sudah mencerminkan daripada kepentingan rakyat Indonesia, yang tentunya di luar nalar kita semua, walaupun metode omnibuslaw itu sah di dalam pembuatan UU, tetapi kita melihat ketergesa-gesaan ini, keterburu-buruan ini menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat, apakah ada konsekuensi dari kepentingan lain, kami dari kelompok profesi tidak paham dengan kepentinhan seperti itu,” pungkas Adib.

Baca Juga  Bacabup Laporkan KPU, Bawaslu dan IDI ke Polda Sumbar

Bakal Digugat ke MK

IDI dan lima organsiasi profesi lainnya akan menggugat Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan. Sejumlah pasal-pasal dalam UU Kesehatan dinilai tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

”Atas dasar kajian yang sudah kami lakukan berkaitan dengan unprocedural process dan substansi yang belum mencerminkan kepentingan masyarakat, kami akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Umum IDI Adib Khumaidi.

Selain IDI, organsiasi profesi lainnya yang bakal mengajukan judicial review UU Kesehatan yaitu Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

“UU itu dianggap belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna dan belum memerhatikan aspirasi dari semua kelompok. Termasuk, kelompok profesi kesehatan,” tukasnya. (jpg)