PARIWARA

DPRD dan Pemerintah Daerah Sahkan Perda PPA Tahun 2022, Realisasi Pendapatan, Belanja dan Kinerja Pengelolaan APBD Cukup Baik

0
×

DPRD dan Pemerintah Daerah Sahkan Perda PPA Tahun 2022, Realisasi Pendapatan, Belanja dan Kinerja Pengelolaan APBD Cukup Baik

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan— Ketua DPRD Sumbar Supardi bersama Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi melakukan penandatanganan persetujuan Ranperda PPA tahun 2022 untuk dijadikan Peraturan daerah.

Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Pe­merintah Daerah akhirnya me­nyepakati Rancangan Pe­raturan Daerah tentang Per­tanggungjawaban Pelak­sa­naan APBD (PPA) tahun ang­garan 2022 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut dila­kukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat terkait Pengambilan Keputusan terhadap Ran­perda tentang PPA Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 di ruang rapat utama Ge­dung DPRD Sumbar. Rabu (12/7).

Rapat paripurna di­pimpin ketua DPRD Sum­bar, Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Safar dan Indra Datuak Rajo Lelo serta Sekwan Raflis. Se­mentara dari pihak Pem­prov dihadiri  Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.

 Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyampaikan, sesuai dengan tahapan pembahasan, DPRD diwakili komisi-komisi dan badan anggaran bersama TAPD dan OPD-OPD telah merampungkan pembahsan Ranperda PPA Provinsi Suma­tera Barat tahun 2022.

Persetujuan DPRD ter­hadap Rancangan Perda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah ditandai dengan pem­bacaan konsep keputusan DPRD dan nota kesepakatan bersama antara gubernur dan DPRD yang dibacakan Se­kretaris DPRD, Raflis SH.

“Keputusan DPRD ber­nomor 12/SB/2023 tentang persetujuan DPRD Sumbar terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelak­sanaan APBD Provinsi Su­matera Barat tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Supardi.

Katanya, meski telah dise­tujui namun dari pembahasan yang telah dilakukan ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian bagi Peme­rintah Daerah.

Baca Juga  Wako Padangpanjang H. Fadly Amran, BBA Ketuai Gebu Minang Sumbar, OSO: Jadilah Lokomotif Kemajuan & Ekonomi Sumbar

Menurutnya, dari aspek realisasi pendapatan dan be­lanja kinerja pengelolaan APBD tahun 2022 cukup baik karena realisasi pendapatan mencapai 99,26 %, realisasi belanja 94,96 %. Namun dari aspek kinerja, penggunaan APBD tahun 2022 belum maksimal.

“Meski rata-rata target kinerja program dan target kinerja makro daerah yang ditetapkan dalam RPJMD ter­wujud, perlu diketahui target tersebut merupakan target pesimistis yang ditetapkan pada masa Pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Kemudian, catatan lainnya, dari pembahasan yang dila­kukan, diketahui progres tindak lanjut rekomendasi LHP BPK oleh jajaran pemerintah daerah dan entitas terkait masih ren­dah, baik terhadap LHP tahun 2022 mapun tahun sebelum­nya. Realisasi tindak lanjut LHP BPK tahun sebe­lum­nya masih diba­wah 80 %.

Lambatnya penyelesaian tindak lanjut LHP BPK perlu menjadi perhatian serius. Per­masalahan ini bisa berdampak hukum bagi pihak pihak yang tidak menindaklanjutinya.

 ”Bagi pihak yang belum mampu menyelesaikan secara keseluruhan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima, maka sebaiknya se­gera diproses melalui skema SKTJM,” kata Supardi.

Selanjutnya, masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap . rasio kepatuhan pajak di Sumbar baru 61,93 %. Pengelolaan aset yang nilainya Rp. 9,2 triliun, kontribusinya baru Rp. 4,2 miliar. Apabila rasio kepatuhan wajib pajak dapat dinaikkan 75 % dan aset dapat dioptimalkan pemanfaatannya, maka tam­bahan pendapatan daerah akan  lebih besar lagi.

Baca Juga  Gebyar Sumdarsin di Pasbar Diserbu Warga, Peserta Termotivasi Vaksinasi Sambil Berburu Doorprize

Kemudian, realisasi SILPA hanya sebesar Rp. 289.­279.692.879,-. Sedangkan target SILVA tahun 2022 diren­canakan untuk menutup defisit APBD 2023 sebesar 350.­000.000.000,-. Dengan demi­kian terdapat kekurangan lebih kurang Rp. 80 miliar yang harus dicarikan pada perubahan APBD 2023.

Sementara itu, Wakil Gu­bernur (Wagub) Sumbar Audy Joinaldy menyampaikan, de­ngan telah disetujuinya ran­cangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun ang­garan 2022 menjadi Peraturan Daerah, maka sudah sesuai dengan ketentuan yang ber­laku.

Tahap berikutnya, Pe­merintah Daerah akan segera menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk Dievaluasi. “Mudah-mudahan dalam tahap terakhir ini ran­cangan peraturan daerah ten­tang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun ang­garan 2022 tidak mengalami kendala,” harapnya

Wagub juga menyam­paikan uca­pan terima kasih secara khusus kepada Badan Ang­garan DPRD dan Tim Ang­garan Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras sampai akhirnya rancangan peraturan daerah ini bisa disepakati bersama.

“Terkait saran, kritikan dan masukan yang kon­struk­tif terhadap kinerja pe­merintah daerah pada tahun anggaran 2022, tentunya akan kami jadikan sebagai pedoman untuk perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam penye­leng­garaan tugas-tugas peme­rintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyara­katan di masa yang akan datang,” pungkasnya.(*)