Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Daerah akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) tahun anggaran 2022 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat terkait Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang PPA Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 di ruang rapat utama Gedung DPRD Sumbar. Rabu (12/7).
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Safar dan Indra Datuak Rajo Lelo serta Sekwan Raflis. Sementara dari pihak Pemprov dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyampaikan, sesuai dengan tahapan pembahasan, DPRD diwakili komisi-komisi dan badan anggaran bersama TAPD dan OPD-OPD telah merampungkan pembahsan Ranperda PPA Provinsi Sumatera Barat tahun 2022.
Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah ditandai dengan pembacaan konsep keputusan DPRD dan nota kesepakatan bersama antara gubernur dan DPRD yang dibacakan Sekretaris DPRD, Raflis SH.
“Keputusan DPRD bernomor 12/SB/2023 tentang persetujuan DPRD Sumbar terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Supardi.
Katanya, meski telah disetujui namun dari pembahasan yang telah dilakukan ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah.
Menurutnya, dari aspek realisasi pendapatan dan belanja kinerja pengelolaan APBD tahun 2022 cukup baik karena realisasi pendapatan mencapai 99,26 %, realisasi belanja 94,96 %. Namun dari aspek kinerja, penggunaan APBD tahun 2022 belum maksimal.
“Meski rata-rata target kinerja program dan target kinerja makro daerah yang ditetapkan dalam RPJMD terwujud, perlu diketahui target tersebut merupakan target pesimistis yang ditetapkan pada masa Pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Kemudian, catatan lainnya, dari pembahasan yang dilakukan, diketahui progres tindak lanjut rekomendasi LHP BPK oleh jajaran pemerintah daerah dan entitas terkait masih rendah, baik terhadap LHP tahun 2022 mapun tahun sebelumnya. Realisasi tindak lanjut LHP BPK tahun sebelumnya masih dibawah 80 %.
Lambatnya penyelesaian tindak lanjut LHP BPK perlu menjadi perhatian serius. Permasalahan ini bisa berdampak hukum bagi pihak pihak yang tidak menindaklanjutinya.
”Bagi pihak yang belum mampu menyelesaikan secara keseluruhan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima, maka sebaiknya segera diproses melalui skema SKTJM,” kata Supardi.
Selanjutnya, masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap . rasio kepatuhan pajak di Sumbar baru 61,93 %. Pengelolaan aset yang nilainya Rp. 9,2 triliun, kontribusinya baru Rp. 4,2 miliar. Apabila rasio kepatuhan wajib pajak dapat dinaikkan 75 % dan aset dapat dioptimalkan pemanfaatannya, maka tambahan pendapatan daerah akan lebih besar lagi.
Kemudian, realisasi SILPA hanya sebesar Rp. 289.279.692.879,-. Sedangkan target SILVA tahun 2022 direncanakan untuk menutup defisit APBD 2023 sebesar 350.000.000.000,-. Dengan demikian terdapat kekurangan lebih kurang Rp. 80 miliar yang harus dicarikan pada perubahan APBD 2023.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Audy Joinaldy menyampaikan, dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah, maka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahap berikutnya, Pemerintah Daerah akan segera menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk Dievaluasi. “Mudah-mudahan dalam tahap terakhir ini rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 tidak mengalami kendala,” harapnya
Wagub juga menyampaikan ucapan terima kasih secara khusus kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras sampai akhirnya rancangan peraturan daerah ini bisa disepakati bersama.
“Terkait saran, kritikan dan masukan yang konstruktif terhadap kinerja pemerintah daerah pada tahun anggaran 2022, tentunya akan kami jadikan sebagai pedoman untuk perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan di masa yang akan datang,” pungkasnya.(*)
