BERITA UTAMA

Wakil Ketua DPD RI Minta BI Batalkan Biaya MDR Transaksi QRIS Terhadap Pelaku UMKM

0
×

Wakil Ketua DPD RI Minta BI Batalkan Biaya MDR Transaksi QRIS Terhadap Pelaku UMKM

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin

JAKARTA, METRO–Transaksi Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS diketahui per 1 Juli 2023 dikenai merchant discount rate (MDR) bagi usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.

Meskipun Bank Indonesia (BI) telah mengimbau pedagang tidak boleh membebankan biaya itu kepada konsumen pengguna QRIS. Publik terus menunjukkan sikap penolakannya pada kebijakan tersebut melalui media sosial (medsos).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta BI meninjau kembali pemberlakuan biaya MDR terhadap setiap transaksi QRIS kepada pelaku usaha Mikro kecil menengah (UMKM) khususnya para pedagang.

“Pengenaan biaya MDR pada setiap transaksi QRIS belum tepat dilakukan di tengah masih sempitnya cakupan penggunaan QRIS secara nasional. Meskipun pertumbuhan penggunaan transaksi QRIS terus meningkat di beberapa wilayah khususnya di Jawa”, ujar Sultan melalui keterangan resminya, Rabu, (12/7).

Baca Juga  Capres Terkuat, Prabowo Menanti Pendamping, Jagoan Gerindra, Rebutan Partai lain

Menurutnya, BI hanya perlu fokus pada target peningkatan penggunaan, keamanan dan kualitas transaksi QRIS kepada masyarakat. “Saya kira masih terdapat banyak pekerjaan rumah teknologi QRIS yang seringkali dijadikan modus kejahatan keuangan,” ungkapnya.

“Dikhawatirkan kebijakan MDR justru akan mempengaruhi harga beli barang secara keseluruhan dan berdampak pada inflasi. Biaya MDR QRIS mungkin bisa diterapkannya pada minimarket atau super market, tapi tidak tepat diterapkan pada pedagang kaki lima”, tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Sultan menerangkan, jumlah pedagang/merchant QRIS saat ini baru mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Angka ini tentu masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah UMKM dan jumlah konsumen Indonesia saat ini.

Baca Juga  Menolak Pemakanan Jenazah Covid-19 Bisa Dipenjara

“Kami berharap otoritas moneter agar bisa mengevaluasi kembali penetapan biaya MDR transaksi QRIS di tengah melambatnya daya beli masyarakat dan meningkatnya inflasi. Jangan sampai biaya MDR justru menghambat perkembangan penggunaan teknologi transaksi keuangan digital kita”, tutupnya.

Diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juni 2023 merilis terjadinya inflasi year on year (yoy) sebesar 4,30 persen atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 118,52 pada Mei 2022 menjadi 118,94 pada Juni 2023. Tingkat deflasi m-to-m 0,35 persen dan tingkat inflasi ytd sebesar 1,53 persen.(rel/fan)