PEKANBARU, METRO–Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) berinisial MPA (24) ditangkap jajaran Satreskrim Pol resta Pekanbaru bersama Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau lantaran nekat menyebarkan foro dan video syur mantan pacarnya ke media sosial menggunakan akun palsu.
Penangkapan terhadap MPA, setelah mantan pacarnya berinisial KAA melapor ke Polresta Pekanbaru. Selanjutnya, MPA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di rumahnya di Jorong Kampung Paneh, Nagari Balah Aie Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padangpariaman.
“Setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami berhasil menangkapnya di Kabupaten Padangpariaman,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi pers, Selasa (11/7).
Dijelaskan Kombes Pol Jefri, kejadian ini berawal saat MPA dan KAA masih berpacaran. Pada Maret 2023, hubungan mereka kandas, dan MPA yang tidak terima diputuskan lalu menyebarkan foto dan video KAA ke media sosial menggunakan akun palsu.
“Motifnya, tersangka ini sakit hati dengan korban. Tersangka tidak terima diputus, sedangkan korban menolak balikan. Hal itu memicu tersangka menyebarkan foto dan video tersebut ke media sosial Instagram dengan menggunakan tiga akun fake (palsu),” ungkapnya.
Kombes Pol Jefri menuturkan, menggunakan akun Instagram palsu itu, tersangka menyebarkan foto dan video syur hingga kepada orang tua korban. Sebelum menyebarkannya, tersangka sudah sempat mengancam korban agar mau balikan, tapi permintaan ancaman tersangka tak digubris hingga tersangka menyebarkan foto dan video tersebut.
“Kepada korban, si tersangka ini juga menyebut sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar itu. Pelaku ini melakukan aksinya dengan niat agar sang cewek mau bersama dia kembali,” ujarnya.
Ditambahkan Kombes Pol Jefri, korban dengan tersangka sebelumnya sudah menjalin hubungan pacaran selama tiga tahun. Korban pun mengakhiri hubungannya dengan tersangka meski sudah banyak yang mereka lalui bersama, karena adanya orang ketiga.
“Dalam kasus ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk korban. Kini, tersangka MPA kini ditahan sebagai pelanggar Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 14 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tegasnya.
Mengundurkan Diri dari Unand
Sekretaris Universitas Andalas (Unand), Henmaidi mengatakan, dari hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya, mahasiswa yang tercatat pada semester ganjil dan genap 2022/2023 tidak mendaftar ulang. Dengan begitu, mahasiswa dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa
“Hal itu diatur dalam Peraturan Rektor Unand Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 16 ayat 3. Karena yang bersangkutan tidak mendaftar ulang, makanya terdaftar lagi sebagai ma hasiswa kami,” tegasnya.
Sebelumnya, kata Henmaidi, kasus revenge porn ini telah dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand. Setelah ditelusuri, ditemukan terlapor tidak aktif sebagai mahasiswa.
“Namun, yang bersangkutan ternyata sudah tidak aktif sebagai mahasiswa Unand. Sehingga Satgas PPKS tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya. (jpg)
