BERITA UTAMA

Sehari, 725 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Patuh, Kombes Pol Hilman: Didominasi Kendaraan Roda Dua

0
×

Sehari, 725 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Patuh, Kombes Pol Hilman: Didominasi Kendaraan Roda Dua

Sebarkan artikel ini
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya

PADANG, METRO–Hari pertama dilaksanakannya Operasi Patuh Singgalang, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar menemukan 725 pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua mupun roda empat di wilayah Sumbar.

Dari seluruh pelangga­ran itu, sebanyak 576 pe­langgar diberikan sanksi teguran. Selanjutnya, sank­si tilang dengan sistem ETLE Statis sebanyak 12 pelanggaran, ETLE Mobile 27 pelanggaran. Kemudian, tilang non elektronik atau manual 110 pelanggaran.

“Pada hari pertama ope­rasi berlangsung terja­di peningkatan jumlah pe­lang­garan yang diberikan penin­dakan sebesar 31 persen dibanding tahun sebelum­nya,” kata Dirlan­tas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, Selasa (11/7).

Kombes Pol Hilman me­ngatakan pelanggaran ter­ba­nyak dilakukan oleh ke­lompok usia 16-20 tahun d­e­ngan profesi terbanyak ada­lah pelajar/mahasiswa. Dan didominasi kendaraan roda dua dengan jenis pe­lang­garan terbanyak ada­lah tidak menggunakan helm.

“Dari data kami, tidak menggunakan helm seba­nyak 80 pelanggaran, mela­wan arus 19 pelanggaran. Dan berkendara di bawah umur 19 pelanggaran,” jelas Kombes Pol Hilman Wijaya.

Ditambahkan Kombes Pol Hilman, pelanggaran kendaraan roda empat atau lebih, yang terbanyak diberikan penindakan ada­lah pelanggaran tidak meng­gunakan safety belt.

“Ada 11 pelanggaran tidak menggunakan safety belt.  Pelanggaran lainnya dari kendaraan roda empat ini, melawan arus 9 pe­langgaran, melebihi batas kecepatan 1 pelanggaran dan melebihi muatan 10 pelanggaran,” ujarnya.

Dikatakan Kombes Pol Hilman, tidak hanya pe­langgaran, pada hari per­tama Operasi Patuh Sing­ga­lang terdata sebanyak empat kasus kecelakaan lalu lintas. Rianciannya, korban meninggal dunia 2 orang, korban luka ringan 7 orang.  Sementara keru­gian materil tercatat Rp 17.250.000.

“Pada operasi ini, ter­ha­d­ap pelanggar diberikan penindakan berupa tilang elektronik, tilang nonelek­tronik. Ada pula pelanggar diberikan teguran baik ter­tulis maupun secara lisan. Kami mengimbau seluruh masyarakat  pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas dengan cara menaati peraturan lalu lintas,” tuturnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Sumbar menar­get­kan 12 pelanggaran prio­ritas dalam Operasi Patuh Singgalang 2023. Operasi itu digelar selama dua pe­kan terhitung mulai tang­gal 10 Juli sampai 23 Juli.

12 pelanggaran prio­ritas ini mulai dari pengen­dara di bawah umur, ber­boncengan lebih dari satu orang, meng­gunakan pon­sel saat ber­ken­dara, me­nerobos lampu merah. Ke­mudian pengen­dara tidak memakai helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan.

Berkendara di bawah pengaruh alkohol dan ken­daraan tidak sesuai de­ngan spesifikasi standar. Selain itu menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan Over Load Over Dimensi (ODOL) dan kendaraan tanpa tanda nomor kenda­raan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. (rgr)