AGAM, METRO – Tak mengetahui kalau yang membeli sabu yang dijualnya ternyata polisi menyamar, pengedar narkoba ini dengan mudah diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di Monggong Jorong IV Surabayo Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Sabtu (26/1) sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku bernama Edi Saputra alias Apuak (26) warga Komplek Plasma Jorong Manggopoh utara Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung Kabupate Agam ini ditangkap usai menyerahkan sabu seberat 2,5 gram yang dipesan polisi menyamar. Selain menyita sabu sebagai barang bukti, dari tangan pelaku juga turut disita satu butir narkotika jenis pil ektasi.
Waka Polres Agam Kompol Aksal Madi menjelaskan pengedar narkoban yang ditangkap oleh pihaknya memang sudah lama menjadi target operasi (TO) akibat ulahnya yang mengedarkan narkotika di wilayah Agam. Untuk menangkap pelaku, pihaknya menggunakan teknik undercover buy (pembelian terselubung).
“Jadi anggota menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku keluar dari persembunyiannya. Pelaku kita tangkap saat sedang bertransaksi dengan anggota yang menyamar. Pelaku ini diduga kuat sebagai pengedar, karena pelaku menjual narkoba untuk mendapatkan keuntungan yang besar,” kata Kompol Aksal.
Kompol Aksal mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku berawal ketika anggota melakukan penyelidikan terkait perdaran narkotika dan didapatkan informasi kalau pelaku merupakan pengedar. Setelah itu, anggota Satresnarkoba menjalin komunikasi dengan pelaku dan menyamar sebagai pembeli.
“Anggota memesan sabu kepada pelaku dan sepakat dengan harga sabu yang dijualnya. Setelah pelaku tergiur dengan tawaran kita, pelaku sepakat untuk bertransaksi di Daerah Monggong. Anggota menyamar langsung bergerak ke lokasi yang telah disepakati sedangkan tim yang lainnya berada di sekitar lokasi memantau kedatangan pelaku,” ungkap Kompol Aksal.
Kompol Aksal menjelaskan saat itu pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor Honda BeAt warna biru dan kemudian menghampiri anggota yang menyamar dan sempat terjadi percakapan hingga berlangsung transaksi. Anggota terlebih dahulu meminta sabu yang dipesan kepada pelaku.
“Pelalu kemudian menggeluarkan sabu yang disimpan dalam kontak rokok. Setelah sabu didapat, anggota mengeceknya terlebih dahulu. Setelah dipastikaj sabu, anggota berpura-pura menyerahkan uang kepada pelaku. Saat itulah anggota bergerak cepat menyergap pelaku yang sempat memberontak,” ujar Kompol Aksal.
Kompol Aksal menambahkan setelah diamankan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan kembali didapatkan barang bukti satu butir pil ekstasi. Setelah itu pelaku digiring ke Mapolres untuk pengembangan kasus. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringannya.
“Kita masih terus melakukan pendalaman dengan mengorek keterangan pelaku. Kita akan mengungkap siapa saja jaringannya dan siapa yang menjadi pemasok narkoba kepada pelaku. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (pry)















