PARIWARA

PAW Sisa Jabatan Periode 2019-2024, Mulyadi Duduki Kursi Wakil Ketua

0
×

PAW Sisa Jabatan Periode 2019-2024, Mulyadi Duduki Kursi Wakil Ketua

Sebarkan artikel ini
MULYADI diambil sumpah dan janjinya selaku PAW pimpinan dewan.

MULYADI menduduki kur­si Wakil Ketua DPRD Kabu­paten Solok Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan periode 2019-2024 menggati­kan Lukcy Efendi dari partai De­mokrat. Sementara Dedi Fajar Ramli diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota DP­RD Kabupaten Solok Peng­ganti Antara Waktu (PAW) sisa ma­sa jabatan periode 2019-2024.

Pengganti pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten So­lok Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan  2019 – 2024 itu dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang dipim­pin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang didampingi Wa­kil Ketua Ivoni Munir, Selasa (11/7).Juli 2023 di Ruangan Rapat DPRD.

Dibacakan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hen­dra dalam rapat paripurna menga­takan, pergantian un­sur pimpi­nan dewan ini ber­dasarkan Pasal 377 Ayat  5 UU 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD Pimpinan DPRD Kabupaten/-Kota di­mana se­be­lum me­mangku jabatannya  mengu­capkan sumpah/janji di pan­du oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Baca Juga  Penyampaian Rekomendasi LKPJ Wali Kota Solok, DPRD Kota Solok Berikan Pemikiran Konstruktif pada Pemko

Selain itu memenuhi kebu­tuhan Pasal 114 ayat 1 Pera­turan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi Kabupaten/ Kota me­nyatakan Bahwa Anggota DP­RD PAW sebelum memangku jabatannya mengucapkan sum­pah / janji yang di Pandu Oleh Pimpinan DPRD Dalam Rapat Paripurna.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Nomor: 176/06/Bamus DPRD _ 2023 serta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171_446-2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Yaitu Atas Nama Mulyadi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok sisa masa jabatan 2019 – 2024 serta Surat Keputusan Gu­ber­nur Sumatera Barat No­mor: 171 – 448 – 2023 -tentang Pengangkatan Pengganti An­tar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Solok Atas nama Dedi Fajar Ramli,SH  sebagai Penganti Antar Waktu Ang­gota DPRD Kabupaten Solok Sisa Masa Jabatan tahun 2019 – 2024, maka rapat paripurna dapat dapat dilaksanakan hari ini,” ujarnya.

Baca Juga  Silokek Geopark Festival Rafting World Cup 2019 Resmi Dimulai, Kegiatan Berskala Internasional Dihelat di Nagari Silokek

Dodi Hendra mengatakan dengan pelantikan ini jumlah anggota DPRD Kabupaten Solok kembali lengkap 35 orang. Artinya dalam men­jalankqn tugas dan fungsinya sebagai wakil wakyat akan lebih maksimal.

Harapan senada juga di­sampaikan oleh Bupati Solok Epyardi Asda. Menurutnya pengabdian anggota legislatif dan eksekutif terhadap dae­rah dan masyarakat Kabu­paten Solok kedepanya akan lebih baik.

Sebab masih banyak per­­soalan yang harus ditun­taskan dalam menyele­sai­kan agenda pembangunan yang sudah ditetapkan. Bu­pati So­lok Epyardi Asda menyam­paikan rasa terima­kasih atas pengabdian sau­dara Lucky Efendi selama ini dan ini bisa dilanjutkan oleh saudara Mul­yadi yang baru saja  dilantik di ambil sum­pah oleh ketua Pengadilan Negri Koto Baru.

“Kepada Mulyadi sebagai Wakil Ketua DPRD dan Sau­dara Dedi Fajar Ramli,SH  sebagai Anggota DPRD yang baru semoga kedepannya bisa menyesuaikan diri de­ngan alat kelengkapan DPRD sesuai dengan Peraturan  dan Tata Tertib Internal DPRD” harapnya. (***)