PDG.PARIAMAN, METRO–Satreskrim Polres Padangpariaman menggelar rekonstruksi sasus pembunuhan yang terjadi di jembatan layang atau fly over Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Senin (10/7).
Dalam rekonstruksi itu yang turut disaksikan pihak Kejari Padangpariaman, pelaku berinisial DS (30) memperagakan langsung 38 adegan mulai dari pelaku bertemu dengan korban Masri Afni (40) hingga menganiayanya sampai meninggal dunia usia menjalani perawatan di RSUP M Djamil Padnag.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Agustinus Pigai mengatakan, rekayasa dilakukan guna melengkapi berkas perkara pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku DS beberapa waktu lalu.
“Total ada 38 adegan, rekayasa kami lakukan di beberapa titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan (rekonstruksi) dilakukan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Peristiwa pembunuhan itu dialami oleh korban bernama Masri Afni. Kejadian nahas tersebut terjadi pada Jumat (24/2/2023) dini hari pukul 03.00 WIB. Kasus tersebut telah ditangani polisi berdasarkan LP/B/16/II/2022/Polsek Batang Anai/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 24 Februari 2023.
“Tidak ada kendala dalam rekonstruksi tersebut dan pelaku cukup kooperatif menjalankan reka adegan ini. Dalam kasus ini, korban merupakan oknum PNS yang merupakan warga Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.,” imbuhnya.
Dijelaskan AKP Agustinus Pigai, pelaku DS sebelumnya dibekuk di Jalan Pattimura, Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tanggal 26 Maret lalu. Pelaku kabur setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat (24/2) lalu. Pada saat itu korban dianiaya oleh orang yang tidak dikenal di Jembatan Fly Over Simpang Bandara, Korong Duku, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, dan akibat perkelahian tersebut korban mengalami luka yang sangat serius robek bagian jidat serta bengkak memar bagian mata sebelah kiri dan kanannya,” jelas AKP Agustinus Pigai.
Akibat penganiayaan itu, ditambahkan AKP Agustinus Pigai, korban terpaksa dirawat di RSUP M. Djamil Padang, namun setelah dirawat korban meninggal dunia di rumah sakit, dan atas kejadian itu pihak keluarga korban melapor ke Polres Padang Pariaman untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Berdasarkan dari hasil penyelidikan pelaku lalu berhasil ditangkap di Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang berawal dari ketersinggungan antara pelaku dengan korban sehingga terjadinya perkelahian,” tutupnya. (ozi)
