Posmetro Padang
Senin, 29 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME BERITA UTAMA

Senator Asal Papua Barat Minta Kejaksaan dan BPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BP Tangguh

Redaksi
Senin, 10 Juli 2023 | 19:52 WIB
Senator asal Papua Barat Dr. Filep Wamafma mendesak Kejagung dan BPK RI mengusut dugaan korupsi dana CSR BP Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Senator asal Papua Barat Dr. Filep Wamafma mendesak Kejagung dan BPK RI mengusut dugaan korupsi dana CSR BP Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat.

JAKARTA, METRO–Senator asal Papua Barat Dr. Filep Wamafma mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengusut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BP Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Filep menilai peran stakeholder terkait dalam persoalan ini sangat diperlukan sejak unsur tanggung jawab sosial (TJS) perusahaan atau CSR dimasukkan ke dalam komponen biaya-biaya operasional migas yang bisa dipulihkan pemerintah, yakni cost recovery, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017.

Pasalnya PP tersebut mengandung ketentuan di mana komponen CSR ini ditanggung pemerintah jika aktivitas hulu migas telah memasuki masa eksploitasi. Sehingga menurutnya, komponen cost recovery tersebut tidak hanya menjadi domain eksekutif, melainkan juga masuk dalam wilayah penegakan hukum.

“Saya tegaskan sekali lagi, sejak awal advokasi terhadap masyarakat adat terdampak BP Tangguh, saya tidak pernah setuju CSR itu jadi sebagai bagian dari cost recovery. Itu yang harus dipahami dulu, karena walaupun bagian dari investasi, pemerintah tetap harus membayar kembali kepada kontraktor, sehingga porsi penerimaan negara dari Dana Bagi Hasil (DBH) berkurang dan menyebabkan penerimaan APBN berkurang. Dengan kata lain, ya tetap memakai uang negara, uang rakyat,” ujar Filep di Gedung DPD RI, saat ditemui awak media, Senin, (10/7).

“Selain itu, diperbolehkannya CSR sebagai salah satu jenis biaya kegiatan yang dapat dilakukan cost recovery itu jelas sangat bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” tegas Filep.

Terkait BP Tangguh, Filep menyebut, sejak awal dirinya pun sudah mempertanyakan hasil atau dampak CSR dari cost recovery itu saat melakukan advokasi di tengah masyarakat. Hal itu lantaran Filep mendapati fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan klaim BP Tangguh.

“Yang saya dapati di lapangan, tidak ada transparansi terkait anggaran CSR. Persoalan air bersih yang menyebabkan masyarakat menderita penyakit, persoalan stunting, persolan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang buruk, angka kemiskinan naik, rekrutmen tenaga kerja Orang Asli Papua minim, hanya di sekitar unskilled labour,” terangnya.
“Ketidakjelasan pengelolaan dana abadi, dan berbagai hal lain di lapangan, membuka mata semua orang dan pemerintah bahwa selama bertahun-tahun BP beroperasi, CSR tidak berjalan sesuai harapan masyarakat. Pertanyaannya sekarang, ke mana semua dana tersebut? Hal ini patut diduga ada tindak pidana korupsi, dan bahkan pencucian uang terkait dana ini,” kata Mantan Anggota Pansus Papua ini.

BACA JUGA  2 Pegawai Honorer Nyambi Jual Sabu di Kota Sawahlunto, Transaksi dengan Polisi Menyamar lalu Ditangkap

Anggota Komite I DPD RI ini kembali menegaskan, pentingnya penegak hukum turun tangan mengusut dugaan penyelewengan dana CSR yang menjadi bagian dari cost recovery tersebut.

“Saya meminta teman-teman penegak hukum, terutama Kejaksaan, dan juga teman-teman dari BPK untuk turun ke lapangan dan memeriksa, mengaudit kemana larinya semua dana tersebut. Pasalnya tidak ada kesejahteraan yang didapati masyarakat adat di Bintuni,” katanya.

“Bisa dimulai dari perusahaan berbendera Subitu yang sering diklaim BP Tangguh sebagai keberhasilan. Hingga tahun 2019, tidak pernah dilakukan audit terhadap Subitu. Temuan yang saya dapatkan, perusahaan mengalami kerugian. Dari Laporan Laba-Rugi per 30 Juni 2018 tercatat kerugian sebesar Rp2 miliar. Ini baru temuan di Subitu Karya Busana, belum termasuk Subitu lainnya,” imbuh Filep.

Filep lantas menuturkan, apabila terdapat 4 Subitu yang mengalami nasib serupa, maka tahun 2018 saja bisa diduga ada kerugian Rp8 miliar. Sehingga menurutnya, apabila dihitung dari masa eksploitasi misalnya dari 2010 sampai sekarang, dapat diduga terdapat kerugian mencapai Rp26 miliar.

“Sebagai informasi, saya sudah menyampaikan hal ini kepada Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung pada Rapat Kerja bersama DPD RI. Kenapa saya minta penegak hukum harus turun?” tanyanya.
Pertama, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditetapkan Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (UU).
“Jika ada indikasi korupsi ataupun tindak pidana ekonomi, maka jelas Kejaksaan bisa turun tangan. Dasarnya juga ada dalam Pasal 282 ayat (2) KUHAP. Ada uang negara di sana karena dikeluarkan dalam wujud DBH. Kedua, BPK harus turun tangan. jika kita cek kembali UU Nomor 26 Tahun 2009 terkait APBN 2009,” papar Filep.

BACA JUGA  Didakwa Gelapkan Puluhan Truk, Astinawati Dituntut Hukuman Pecobaan

Selain itu, Doktor Hukum Alumnus Unhas Makassar ini menambahkan, pada Pasal 4 UU tersebut menyebutkan, penerimaan SDA Migas memperhitungkan cost recovery sebesar US$11.050.342.000. Naik dari tahun 2008 sebesar US$10.473.000.000, yang disebabkan oleh kenaikan lifting gas on stream Exxon dan Tangguh, serta swap Conoco dan Chevron.

Sebagai kelanjutannya, pasal ini juga menugaskan BPK untuk melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam cost recovery sejak tahun 1997. Apabila terdapat temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib melaporkan estimasi besaran kerugian negara yang timbul.

“Termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi hasil, dan disampaikan dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I Tahun Anggaran 2009 untuk dapat ditindaklanjuti. Sehinggga, menjadi jelas bagi kita dana cost recovery yang di dalamnya dimasukkan CSR harus diaudit,” kata Pace Jas Merah ini.

Senator Papua Barat ini mengingatkan, skema cost recovery ini pernah membuat penerimaan negara kecil sementara pengeluarannya membengkak, terjadi di tahun 2016.

Di mana waktu itu biaya cost recovery sebesar US$ 10,4 (Rp 138 triliun), sementara penerimaan negara hanya Rp110,4 triliun saja. Ada dugaan penyelewengan terutama dari sisi cost recovery yang membengkak tersebut.

Kemudian, setelah dilakukan audit BPK waktu itu, ternyata ada penyimpangan cost recovery di Chevron Pasific Indonesia, Pertamina EP, CNOOC SES Ltd dan Premier Oil Natuna Sea B.V. Menurut laporan BPK, terdapat dana Rp4 triliun berupa biaya-biaya yang tidak semestinya yang dibebankan dalam cost recovery.

“Jadi, sekali lagi, advokasi saya terhadap masyarakat adat di Bintuni terkait eksistensi BP Tangguh yang tidak jelas CSR-nya untuk masyarakat, sudah selayaknya ditindaklanjuti oleh penegakan hukum,” tegas Filep menutup wawancara.(rel/fan)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • ILUSTRASI— PT Tidar Kerinci Agung.

    Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025