TANAHDATAR, METRO–Tak sadar aksinya sudah terendus dan dipantau oleh Polisi, seorang pengedar sabu diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahdatar saat berada di kandang ayamnya, di Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar.
Saat diciduk, pelaku berinisial RP (33) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang menggeledah tubuhnya berhasil menemukan barang bukti 10 paket kecil sabu dan 4 paket sabu ukuran sedang dalam dompetnya. Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital.
Kasi Humas Polres Tanah Datar, Iptu Gusrizal mengatakan bahwa telah diamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (7/7) sekira pukul 21.00 WIB. Penangkapan itu berkat penyelidikan jajaran Satresnarkoba terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Setelah satu bulan melakukan pengintaian, tim kemudian menggerebek pelaku RP saat berada di dalam kandang ayam miliknya. Diduga kuat, di kandang ayam itulah pelaku kerap transaksi jual beli sabu dengan para pelanggannya,” jelas Iptu Gusrizal, Minggu (9/7).
Ditambahkan Iptu Gusrizal, setelah diamankan, petugas yang melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan kepala jorong dan warga setempat. Dairi penggeledahan itu, tim berhasil menemukan barang bukti sabu milik pelaku yang akan diperjualbelikan kepada pelanggannya.
“Jadi, di dalam dompet milik pelaku itu ditemukan 10 paket kecil dan 4 paket sedang yang diduga narkoba jenis sabu. Tim juga berhasil menemukan satu unit timbangan digital milik pelaku yang dipakai untuk menimbang sabu,” kata Gusrizal.
Iptu Gusrizal menegaskan, saat dilakukan interogasi di hadapan saksi-saksi, pelaku mengakui barang bukti 14 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu ini adalah miliknya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Tanahdatar untuk diproses hukum.
“Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Aancaman hukumannya minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya. (ant)






