BERITA UTAMA

Diciduk di Kandang Ayam, Pengedar Simpan 14 Paket Sabu dalam Dompet

0
×

Diciduk di Kandang Ayam, Pengedar Simpan 14 Paket Sabu dalam Dompet

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku RP (33) yang kedapatan menyimpan 14 paket sabu dalam dompetnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanahdatar.

TANAHDATAR, METRO–Tak sadar aksinya su­dah terendus dan dipantau oleh Polisi, seorang pengedar sabu diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahdatar saat berada di kandang ayamnya, di Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar.

Saat diciduk, pelaku berinisial RP (33) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang mengge­ledah tubuhnya berhasil menemukan ba­rang bukti 10 paket kecil sabu dan 4 paket sabu ukuran sedang dalam dompetnya. Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital.

Kasi Humas Polres Ta­nah Datar, Iptu Gusrizal mengatakan bahwa telah diamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (7/7) sekira pukul 21.00 WIB. Penang­kapan itu berkat penyelidikan jajaran Satresnarkoba terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Setelah satu bulan me­lakukan pengintaian, tim kemudian menggere­bek pelaku RP saat berada di dalam kandang ayam miliknya. Diduga kuat, di kandang ayam itulah pe­laku kerap transaksi jual beli sabu dengan para pe­langgannya,” jelas Iptu Gusrizal, Minggu (9/7).

Ditambahkan Iptu Gusrizal, setelah diamankan, petugas yang melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan kepala jorong dan warga se­tempat. Dairi penggeleda­han itu, tim berhasil menemukan barang bukti sabu milik pelaku yang akan diperjualbelikan kepada pelanggannya.

“Jadi, di dalam dompet milik pelaku itu ditemukan  10 paket kecil dan 4 paket sedang yang diduga narkoba jenis sabu. Tim juga berhasil menemukan satu unit timbangan digital milik pe­laku yang dipakai untuk menimbang sabu,” kata Gusrizal.

Iptu Gusrizal menegaskan, saat dilakukan interogasi di hadapan saksi-saksi, pelaku mengakui  ba­rang bukti 14 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu ini adalah miliknya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Tanahdatar untuk diproses hukum.

“Terhadap pelaku di­sangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Aancaman hukumannya minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hi­dup atau hukuman mati,” tutupnya. (ant)