SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Pemko Kerja Sama dengan Balai Kebudayaan Wilayah Sumbar, Tingkatkan Pemahaman Pemilik Cagar Budaya tentang Relugasi

0
×

Pemko Kerja Sama dengan Balai Kebudayaan Wilayah Sumbar, Tingkatkan Pemahaman Pemilik Cagar Budaya tentang Relugasi

Sebarkan artikel ini
CAGAR BUDAYA— Wawako Sawahlunto Zohirin Sayuti bersama peserta sosialisasi dan edukasi tentang pemahaman cagar budaya.

SAWAHLUNTO, METRO— Pemko Sawahlunto bekerjasama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Sumatera Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi,  yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya tentang regulasi (peraturan hukum) yang melindungi bangunan cagar budaya pada Jumat (7)7) di Hotel Khas Ombilin.

Sosialisasi dan edukasi yang dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Sawahlunto Zohirin Sayuti tersebut diikuti puluhan peserta yang terdiri dari unsur masyarakat dan perwakilan pihak-pihak yang saat ini menggu­nakan bangunan cagar budaya.

Baca Juga  Membela Sumbar di Kejurwil Tinju Amatir di Medan, Bupati Benny Dwifa Serahkan Bonus Spontan Bagi Atlet Tinju

“Bangunan cagar budaya itu dilindungi, ada rambu-rambu yang membatasi seperti apa penggunaannya. Nah rambu-rambu itulah yang harus kita patuhi, agar kita patuh tentu harus paham terlebih dahulu, nah bagaimana bisa paham salah satunya dari sosialisasi se­perti sekarang,” kata Wa­wako Zohirin Sayuti.

Agar manfaat sosialisasi dan edukasi dapat terserap maksimal, Wa­wako Zohirin Sayuti berpesan agar peserta tidak ragu bertanya dan berdiskusi dengan narasumber. Sehingga bisa membawa pulang ilmu dan pemahaman yang jelas dan tuntas.

Kepala Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman (DKPBP) Kota Sawahlunto Hilmed menyampaikan beberapa narasumber dalam sosialisasi itu yakni antara lain Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sumbar Undri dan sejarahwan sekaligus pendiri Komunitas Historia Indonesia (KHI) Asep Kambali.

Baca Juga  Sawahlunto Gelar Shalat Ied di 63 Titik

“Tercatat ada 163 benda cagar budaya di Sa­wahlunto, sebanyak 106 diantaranya itu berupa bangunan. Sosialisasi yang diselenggarakan se­karang adalah dalam rang­ka memastikan masyara­kat/lembaga/pihak-pihak yang menggunakan cagar budaya tersebut memahami dan mau menerapkan perlakuan yang sesuai Undang Undang maupun regulasi terkait,” kata Hilmed. (pin)